Dark/Light Mode

Rajiv Jempolin Polda Jabar Tangkap Perusak Kebun Teh Pangalengan

Sabtu, 13 Desember 2025 22:05 WIB
Anggota Komisi IV DPR, Rajiv. (Foto: dok pribadi)
Anggota Komisi IV DPR, Rajiv. (Foto: dok pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR, Rajiv mengapresiasi, langkah cepat jajaran Polresta Bandung yang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Saya mengapresiasi jajaran Polda dan Polresta Bandung yang dengan cepat menindaklanjuti laporan terkait perusakan lahan perkebunan teh di Pangalengan,” kata Rajiv dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Meski para pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat itu meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar persoalan.

Diketahui, enam tersangka dalam kasus perusakan lahan perkebunan di Pangalengan masing-masing berinisial AM (42), UI (28), AS (43), AD (44), dan AB (55). Salah satu tersangka, AB, disebut sebagai aktor utama sekaligus donatur dalam aksi perusakan tersebut.

Baca juga : Panen Melimpah Jelang Nataru, Cabai dan Bawang Merah Turun Harga

“Polresta Bandung harus mengusut tuntas kasus perusakan lahan di Pangalengan. Meski aktor utama sekaligus donatur telah menjadi tersangka, perlu didalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujar anggota Fraksi Partai NasDem itu.

Rajiv juga mengingatkan jajaran Polresta Bandung agar menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas siapa pun yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rajiv menilai, penindakan hukum tersebut sebagai sinyal penting kehadiran negara dalam menjaga ruang hidup, lingkungan, serta keberlanjutan kawasan pertanian dan perkebunan rakyat.

Baca juga : Kapolri Tinjau Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

Menurutnya, aparat kepolisian tidak bekerja sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian, kehutanan, dan perkebunan yang merupakan lingkup kerja Komisi IV DPR RI.

“Setiap tindakan perusakan lahan, baik yang bermotif ekonomi jangka pendek maupun spekulatif, harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kepentingan publik. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masa depan ruang hidup dan ketahanan pangan,” ujarnya.

Dalam konteks Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Rajiv menegaskan, keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan merupakan agenda yang saling berkaitan. Penanganan kasus di Pangalengan, menurutnya, menjadi contoh konkret peran aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.

“Asta Cita menuntut kehadiran negara tidak hanya saat terjadi pelanggaran, tetapi juga dalam memastikan pengelolaan lahan yang tertib, berkeadilan, dan berorientasi jangka panjang,” kata Rajiv.

Baca juga : BSI Gandeng Polda Metro Jaya: Tidak Ada Pencairan Dana Hibah SAL Dari Bank

Selain itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pemanfaatan lahan di kawasan rawan, peningkatan upaya pencegahan di tingkat daerah, serta penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Penegakan hukum harus menjadi pintu masuk bagi pembenahan tata kelola lahan. Semangat Asta Cita menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan petani,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.