Dark/Light Mode

Habiburokhman: Penanganan Kasus Eggi Sudjana Cermin Keadilan KUHP-KUHAP Baru

Sabtu, 17 Januari 2026 22:57 WIB
Habiburokhman: Penanganan Kasus Eggi Sudjana Cermin Keadilan KUHP-KUHAP Baru

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang diterapkan dalam penanganan kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah bukti nyata bahwa KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan.

Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Keadilan restoratif merupakan bentuk pendekatan penjatuhan pidana yang memiliki kecenderungan meringankan, sampai menghindarkan terdakwa dari penjatuhan hukuman. 

Baca juga : Habiburokhman: Vonis Laras Faizati Bukti KUHP & KUHAP Baru Sangat Reformis

"Di masa lalu, restorative justice sulit diterapkan karena tidak diatur dalam KUHP dan KUHAP lama. Tapi sekarang, jalan restorative justice terbuka lebar karena diatur secara khusus dan jelas, baik dalam KUHP baru maupun KUHB baru," jelas Habiburokhman via Instagram, Sabtu (17/1/2026).

Habiburokhman mengapresiasi Kapolda Metro Jaya dan jajaran penyidik, yang bekerja keras mengimplementasikan restorative justice dalam perkara ini.

"Kami juga menyampaikan salut dan hormat takzim kami kepada Pak Eggi Sujana, Pak Jokowi, Pak Damai Hari Lubis yang legowo menanggalkan ego masing-masing, sehingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan dalam perkara ini," tutur Habiburokhman.

Baca juga : 5 Tersangka Kasus Pajak Tak Dipamerkan, KPK Sudah Adopsi KUHAP Baru

"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi, juga bisa diselesaikan dengan restorative justice yang memang sangat sesuai dengan budaya kita. Ini penyelesaian masalah melalui musyawarah," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menghentikan proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/1/2026).

Keputusan ini diambil setelah pelapor dan kedua tersangka mencapai kesepakatan damai.

Baca juga : Habiburokhman: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Kini Hanya Delik Aduan

“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budhi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.