Dark/Light Mode

Pembaruan DTSEN Berdampak Ke BPJS

DPR: Utamakan Kesehatan Rakyat

Rabu, 11 Februari 2026 06:40 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Sandi Fitrian Noor. Foto: Humas DPR RI
Anggota Komisi VIII DPR Sandi Fitrian Noor. Foto: Humas DPR RI

 Sebelumnya 
Dia mengingatkan jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik pembaruan data DTSEN, justru melukai rasa keadilan dan kemanusiaan. "Akses kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dikompromikan," tegasnya.

Anggota Komisi XIII DPR Maffirion menambahkan, penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengabaikan amanat konstitusi. Sebab layanan kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ucap Maffirion dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Dia menjelaskan, penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan berarti menghilangkan akses terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa. Kebijakan tersebut juga menempatkan masyarakat miskin pada pilihan tragis yakni berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan.

Baca juga : Titiek Dukung Pemerintah Perluas Swasembada Pangan

Maffirion menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan setiap anak bangsa.

Penonaktifan kepesertaan BPJS dalam skala besar tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi menunjukkan lemahnya sensitivitas terhadap dimensi HAM dalam kebijakan publik.

Dia menegaskan, negara tidak boleh berlindung di balik alasan teknis untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi merampas hak dasar rakyat. Pemerintah harus segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar selesai.

“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran HAM yang serius,” tegas legislator asal Riau ini.

Baca juga : Cek Prasarana Layanan Lebaran, KAI Inspeksi Jalur Utara Pulau Jawa

Bagaimana tanggapan Kemensos? Menteri Sosial (Mensos) Syafullah Yusuf alias Gus Ipul memastikan akan mempermudah reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.

"Ada empat langkah yang bisa mempercepat reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan," sebut Gus Ipul di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Pertama, reaktivasi nantinya bisa dilakukan di tingkat desa. Kedua, Kemensos dan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mempercepat proses reaktivasi.

Ketiga, Kemensos juga memberikan reaktivasi otomatis kepada 106.000 penderita penyakit katastropik agar layanan kesehatan bagi mereka tidak terganggu.

Baca juga : Digitalisasi Jadi Fondasi Perencanaan Nasional

"Terakhir, Kemensos meminta Pemda untuk aktif dalam pemutakhiran DTSEN baik melalui pengusulan, maupun reaktivasi bantuan sosial," tutup Gus Ipul. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Rabu, 11 Februari 2026 dengan judul "Pembaruan DTSEN Berdampak Ke BPJS DPR: Utamakan Kesehatan Rakyat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.