Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Audiensi Dengan Mahasiswa
Komisi XIII Ajak Masyarakat Kawal RUU Pemasyarakatan
Sabtu, 21 Februari 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menilai persoalan lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural yang serius. Mulai dari kelebihan kapasitas hunian, keterbatasan SDM, hingga lemahnya dukungan sarana pendukung untuk pembinaan.
Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mengatakan, persoalan kelebihan kapasitas harusnya tidak diselesaikan hanya melalui pembangunan fisik lapas baru. Kebijakan harus diarahkan pada reformasi sistem.
“Mulai dari sistem pemidanaan, penguatan regulasi, hingga perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih berorientasi pada rehabilitasi,” kata Yanuar dalam RDP dengan BEM Perguruan Tinggi (PT) NU dan Senat Mahasiswa PT Islam se-Nusantara, Rabu (18/2/2026).
Baca juga : Menag: Masjid Negara IKN Jadi Mercusuar Toleransi
Dengan KUHP baru, kata Yanuar, Indonesia kini punya pemidanaan baru, yakni pidana kerja sosial. Itu jadi bagian dari solusi untuk mengurangi over kapasitas, sehingga tidak semua terpidana harus masuk sel. Apalagi berdasarkan data, dari sekitar 275 ribu warga binaan di seluruh Indonesia, hampir separuhnya merupakan pelaku kasus narkotika.
Kondisi itu, sambungnya, memperparah tekanan kapasitas lapas sekaligus mencerminkan lemahnya pendekatan rehabilitatif di sistem hukum pidana.
“Pengguna ini harusnya ada treatment khusus, bukan dipenjara, tapi rehabilitasi. Ini juga bagian dari rangkaian untuk mengurangi kelebihan di lapas-lapas kita,” tegasnya.
Baca juga : Dipakai Untuk Simpan Hasil Korupsi, KPK Lacak Safe House Lain Pejabat Bea Cukai
Menurut Yanuar, lembaga pemasyarakatan merupakan ujung dari keseluruhan proses penegakan hukum yang panjang dan kompleks. Karena itu, pembenahan tidak boleh hanya dilakukan di tahap akhir, tapi harus dimulai sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan.
“Nah bagaimana kemudian proses awalnya ini untuk bisa dikurangi. Makanya di KUHAP yang baru ada pidana kerja sosial, dalam rangka bahwa orang yang terpidana tidak harus masuk sel,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan, sistem pemasyarakatan saat ini telah mengenal klasifikasi lapas, mulai dari super maksimum, maksimum, medium, hingga lapas terbuka. Pada lapas terbuka, warga binaan diberdayakan melalui kegiatan produktif yang berorientasi pada kemandirian ekonomi.
Baca juga : Pemerintah Bakal Bangun Ekosistem Olahraga Terpadu
“Lapas terbuka ini tidak ada jeruji besi, tapi warga binaan diberdayakan. Mereka bercocok tanam, jadi peternak ayam petelur dan seterusnya,” ucap politikus PKS itu.
Model pemberdayaan itu dinilai jadi bagian penting dalam strategi reintegrasi sosial warga binaan. Pendekatan ini tidak hanya mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat, tapi juga membangun kepercayaan diri, keterampilan kerja, serta tanggung jawab sosial.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya