Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Audiensi Dengan Mahasiswa
Komisi XIII Ajak Masyarakat Kawal RUU Pemasyarakatan
Sabtu, 21 Februari 2026 07:05 WIB
Sebelumnya
Yanuar mengaku telah melihat langsung praktik tersebut saat kunjungan kerja ke Nusa Kambangan dan Kendal, Jawa Tengah. Pengalaman lapangan itu memperkuat keyakinan bahwa lapas bisa jadi ruang pembinaan produktif, bukan sekadar tempat menjalani hukuman.
“Kami kemarin ke Nusa Kambangan dan Kendal, melihat langsung bagaimana warga binaan itu diberdayakan. Mereka di dalam lapas tapi bisa berpenghasilan, dan itu bisa jadi bekal ketika mereka keluar,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengajak mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan terlibat aktif dalam mengawal pembahasan RUU Pemasyarakatan serta revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Partisipasi publik jadi kunci penguatan kualitas legislasi.
Baca juga : Menag: Masjid Negara IKN Jadi Mercusuar Toleransi
Willy menjelaskan, Komisi XIII tengah mematangkan kerja Panitia Kerja Pemasyarakatan seiring transisi pemberlakuan KUHP baru. Salah satu fokus utamanya adalah menggeser pendekatan terhadap pengguna narkotika dari pemidanaan penjara menuju kerja sosial dan rehabilitasi.
“Dari yang selama ini pengguna narkoba dipenjarakan, sekarang ada proses kerja-kerja sosial atau pidana sosial. Kalau ini bisa berjalan, sebenarnya over kapasitas sudah tidak relevan,” tegasnya.
Willy juga mengingatkan agar aspirasi masyarakat disalurkan ke komisi yang tepat sesuai kewenangannya. Terlebih, banyak persoalan pemasyarakatan bersumber dari regulasi lintas sektor yang dibahas di komisi lain.
Baca juga : Dipakai Untuk Simpan Hasil Korupsi, KPK Lacak Safe House Lain Pejabat Bea Cukai
“Spirit kolaboratif teman-teman luar biasa. Setelah ini silakan bersurat juga ke komisi terkait agar perspektifnya bisa masuk dalam proses legislasi,” katanya.
Selanjutnya, untuk revisi UU PSDK yang membuka peluang pembentukan LPSK wilayah, Willy mendorong mahasiswa dengan latar belakang advokasi untuk mengisi ruang itu. Pasalnya dari sejumlah temuan, pihaknya mendapati sukarelawan yang tidak punya background perjuangan HAM serta pengetahuan yang terbatas.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, DPR kini membuka ruang partisipasi publik lebih luas melalui siaran langsung rapat dan media sosial resmi parlemen. Upaya ini penting untuk mendorong keterlibatan bermakna masyarakat dalam setiap tahapan legislasi.
Baca juga : Pemerintah Bakal Bangun Ekosistem Olahraga Terpadu
“Partisipasi publik yang kuat akan memperbaiki kualitas UU dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap parlemen,” pungkasnya. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 21 Februari 2026 dengan judul "Audiensi Dengan Mahasiswa Komisi XIII Ajak Masyarakat Kawal RUU Pemasyarakatan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya