Dark/Light Mode

DPR Ingatkan Larangan Mudik Motor Jangan Diterapkan Mendadak

Minggu, 22 Februari 2026 14:18 WIB
Foto: Instagram.
Foto: Instagram.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menilai mudik Lebaran merupakan tradisi sosial yang telah berlangsung puluhan tahun di Indonesia, sehingga masyarakat akan tetap mencari cara untuk pulang ke kampung halaman, termasuk menggunakan sepeda motor.

“Sepeda motor menjadi pilihan paling efisien bagi mereka untuk mudik, tidak hanya untuk perjalanan pulang-pergi ke kota asal, tetapi juga sebagai moda transportasi selama berada di kampung halaman,” ujar Sofwan dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, keterbatasan kuantitas dan kualitas transportasi umum di daerah membuat sepeda motor menjadi solusi bagi sebagian pemudik.

Oleh karena itu, pemerintah diminta mengkaji secara matang wacana pelarangan mudik lintas provinsi menggunakan sepeda motor.

Sofwan menilai pelarangan tersebut ideal dari sisi keselamatan, namun tidak tepat diterapkan secara mendadak pada musim mudik tahun ini.

Baca juga : Usul, Ganti Mudik Motor Gratis dengan Tambahan Kuota Bus dan Kereta

Ia menekankan kebijakan publik harus disosialisasikan jauh-jauh hari, apalagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih belum sepenuhnya pulih.

“Jika tiba-tiba tahun ini sepeda motor dilarang sebagai moda transportasi mudik, tekanan kepada rakyat akan bertambah,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Ia menyarankan Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri segera menyusun strategi dan kebijakan solutif jika pelarangan tersebut kelak diterapkan, termasuk menghitung secara cermat ketersediaan dan permintaan transportasi publik.

Sofwan juga menilai program mudik gratis hanya menjadi salah satu opsi untuk mengurangi jumlah pemudik sepeda motor. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pada 2025 terdapat 12,74 juta orang atau sekitar 8,7 persen pemudik yang menggunakan sepeda motor.

“Apakah jumlah kursi mudik gratis yang disiapkan bisa mencapai 12,74 juta?” ujarnya.

Baca juga : Lazada Ajak Masyarakat & Pelanggan Waspadai Modus Penipuan Di Momen Ramadan

Jika pelarangan mudik motor diberlakukan, ia menilai perlu diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PANRB.

Kebijakan tersebut harus mencakup kewajiban negara dan sektor swasta dalam menyediakan anggaran dan prasarana angkutan mudik gratis.

Namun, Sofwan mengingatkan kesiapan anggaran dan sarana transportasi perlu dihitung secara cermat agar kebijakan tidak bersifat reaktif.

Ia mendorong pemerintah menyusun target dan tahapan regulasi yang progresif namun realistis terkait pembatasan atau pelarangan mudik motor lintas provinsi.

Sofwan juga menilai kesiapan moda transportasi publik udara, darat, dan laut lebih baik dibandingkan tahun lalu, namun harga tiket pesawat saat musim puncak tetap menjadi perhatian.

Baca juga : Komisi V Harapkan Transportasi Aman

Ia mendukung kebijakan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17-18 persen untuk periode penerbangan 14-29 Maret 2026, dengan pembelian tiket sejak 10 Februari hingga 29 Maret 2026.

“Pemerintah menargetkan program tersebut menjangkau sekitar 3,32 juta penumpang sebagai bagian dari stimulus transportasi menjelang arus mudik dan libur nasional,” tutup Sofwan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.