Dark/Light Mode

Penghematan Di Gedung DPR

Snack Rapat Ditiadakan, Lift Dan AC Dikurangin

Selasa, 31 Maret 2026 08:17 WIB
Gedung DPR. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Gedung DPR. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Efisiensi mulai diterapkan di Gedung DPR. Demi menekan anggaran, fasilitas rapat dipangkas, seperti snack ditiadakan, penggunaan lift dan AC dibatasi.

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR resmi memperketat penggunaan fasilitas operasional di kompleks parlemen. Melalui surat edaran pada Jumat (27/3/2026), Setjen mewajibkan penghematan anggaran, mulai dari listrik, air, hingga konsumsi rapat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi di lingkungan lembaga negara.

“Menindaklanjuti arahan presiden dan pimpinan DPR untuk melakukan efisiensi di lingkungan kementerian dan lembaga, maka Sekretariat Jenderal DPR mengeluarkan kebijakan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip Senin (29/3/2026).

Sejumlah aturan pembatasan diberlakukan dalam operasional gedung. Penggunaan listrik wajib dimatikan setelah aktivitas selesai, paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. Pendingin ruangan (AC) hanya diizinkan beroperasi pukul 07.00 hingga 18.00.

Fasilitas mobilitas juga tidak luput dari pengetatan. Operasional lift dan eskalator dibatasi pada jam yang sama dengan AC. Bahkan, setelah pukul 18.00, penggunaan lift dipangkas hingga 70 persen sebagai bagian dari upaya penghematan energi.

Dalam hal konsumsi, Setjen DPR mengatur ulang jamuan rapat. Untuk rapat internal di masing-masing eselon I, konsumsi dibatasi hanya berupa makan utama. Sementara itu, rapat yang dilakukan secara daring tidak diperkenankan menyediakan jamuan.

Efisiensi juga menyasar kendaraan operasional. Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas pejabat, mulai dari pejabat tinggi madya hingga administrator, diminta lebih hemat.

Baca juga : KSP: Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Juni 2026

Di sisi lain, pegawai diimbau mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum guna menekan biaya operasional.

Fasilitas olahraga di lingkungan DPR juga terdampak. Jam operasional sarana olahraga yang menggunakan listrik kini dibatasi hingga pukul 18.00 waktu setempat.

Kebijakan ini ditegaskan berlaku sejak tanggal diterbitkan. Langkah efisiensi tersebut diharapkan mampu menekan pengeluaran sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara tanpa mengurangi kinerja di lingkungan DPR.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar membenarkan, ketentuan dalam surat edaran efisiensi tersebut. Menurut Indra, selama ini rapat tertentu biasanya disertai penyediaan makanan ringan, bahkan makan siang jika berlangsung hingga siang hari.

“Selama ini kalau rapat disediakan snack. Jika rapat berlangsung hingga sekitar pukul 13.00, biasanya disiapkan nasi boks atau makan siang,” ujar Indra kepada wartawan.

Namun, dalam kebijakan terbaru, penyediaan snack untuk rapat yang dipimpin pejabat eselon I ditiadakan. Rapat di tingkat biro atau bagian juga tidak diperkenankan menyediakan jamuan makanan.

“Kebijakan seperti ini juga pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19,” tambahnya.

Baca juga : Menag Dukung PP Tunas: Ruang Digital Perlu Fondasi Agama dan Etika

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono menilai, langkah efisiensi merupakan bentuk komitmen DPR dalam mendukung kebijakan pemerintah menjaga kesehatan fiskal negara. Menurutnya, penghematan energi penting untuk memastikan penggunaan sumber daya negara lebih bijak.

Ia menambahkan, sebagai lembaga representasi rakyat, DPR harus memberikan contoh dalam pengelolaan anggaran dan energi secara bertanggung jawab.

“Dengan menekan konsumsi listrik dan BBM, kita menunjukkan bahwa efisiensi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya beban masyarakat,” ujarnya.

Dave optimistis kebijakan tersebut tidak akan mengurangi kualitas kerja maupun pelayanan DPR kepada publik. Sebaliknya, langkah ini dinilai menjadi momentum untuk menata manajemen energi dan anggaran secara lebih modern dan berkelanjutan.

“Saya percaya dengan disiplin dan semangat kebersamaan, efisiensi ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa DPR mampu menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai kebijakan efisiensi yang diterapkan Setjen DPR merupakan langkah positif dalam merespons potensi krisis akibat gejolak energi global.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta mencerminkan sikap politik DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. “Kalau kesekjenan berhemat, itu memang sudah seharusnya karena mereka berada di bawah eksekutif,” ujar Lucius dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Baca juga : Menhub: Kepadatan Di Gilimanuk Sudah Terurai, Antrean Turun

Menurutnya, langkah efisiensi tersebut tidak bisa diklaim sebagai komitmen politik DPR dalam menghadapi ancaman krisis global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah dan tekanan sektor energi.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dijadikan representasi kepedulian DPR secara kelembagaan terhadap kondisi ekonomi saat ini. “Jangan sampai langkah Sekjen DPR digunakan untuk menunjukkan seolah-olah itu sikap politik DPR,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai publik justru menantikan langkah yang lebih substansial dari DPR. Menurut dia, upaya penghematan internal maupun wacana pemotongan gaji anggota DPR tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

“Yang ditunggu dari DPR jauh lebih penting dari sekadar penghematan ala kadar,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.