Dark/Light Mode

Senayan Bahas RUU Satu Data Indonesia

Baleg Ingin Integrasi Data Tidak Bikin Polemik Sosial

Rabu, 1 April 2026 07:05 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ledia Hanifa Amaliah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ledia Hanifa Amaliah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti polemik pembagian desil dalam pendataan sosial pada pembahasan RUU Satu Data Indonesia (SDI). Isu itu jadi catatan khusus untuk mengevaluasi konsep integrasi data nasional agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat luas.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, pembagian desil oleh Badan Pusat Statistik (BPS) belakangan ini menuai keluhan masyarakat. Persoalan itu muncul akibat perbedaan peran antara lembaga pengumpul data dan pihak yang menggunakan data sebagai dasar kebijakan utama bagi sejumlah kementerian terkait di Indonesia.

Ledia menegaskan, konsep SDI tidak boleh dipahami sekadar upaya mengumpulkan serta memusatkan data. Tantangan utama justru terletak pada cara data dikelola dan diinterpretasikan. “Pasalnya, data itu jadi dasar kebijakan yang tepat bagi Pemerintah guna memberikan pelayanan publik yang jauh lebih efektif,” katanya, kemarin.

Pengalaman pengelolaan data kemiskinan menunjukkan integrasi data antarlembaga termasuk BPS, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan kementerian belum menjamin akurasi. Keseragaman data di lapangan masih sulit tercapai meski koordinasi sudah dilakukan untuk menyinkronkan seluruh informasi mengenai kondisi warga miskin.

Baca juga : Pemerintah Target PSEL Beroperasi Akhir 2027

Ledia menekankan, harus ada kejelasan substansi dalam RUU SDI, khususnya yang terkait dengan standar pengumpulan, tata kelola, serta mekanisme pengolahan data. Penguatan sistem administrasi jadi kunci agar data dapat dimanfaatkan secara optimal. Perumusan aturan harus tepat agar tidak tumpang tindih dengan berbagai regulasi yang sudah ada.

Dia juga mengingatkan soal perlindungan data pribadi dalam implementasi kebijakan SDI. Praktik pengumpulan data saat ini sudah semakin luas dan mencakup layanan harian, seperti perbankan. Kondisi itu membutuhkan pengamanan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus kebocoran data yang pernah terjadi dalam proses rekrutmen di salah satu BUMN jadi peringatan serius terhadap kesiapan sistem keamanan data nasional. Keterbukaan data jangan sampai mengorbankan keamanan serta kerahasiaan data pribadi masyarakat. “Pelindungan hak privasi warga negara wajib jadi ruh utama dalam regulasi,” tegasnya.

Senada, anggota Baleg DPR Habib Syarief Muhammad menegaskan, perlindungan privasi harus diutamakan guna mencegah munculnya kekuasaan absolut berbasis data atau Leviathan Digital. Integrasi data nasional tanpa kontrol ketat berpotensi melahirkan fenomena algokrasi yang menjalankan kekuasaan tanpa akuntabilitas jelas.

Baca juga : Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Tetapkan 2 TSK Baru

Teknologi informasi, kata dia, bukan lagi instrumen netral karena telah jadi kekuatan yang memengaruhi cara negara menjalankan kekuasaan. RUU SDI harus menjawab tantangan itu secara serius melalui penguatan aturan. Perlindungan privasi adalah prinsip fundamental yang harus ditegakkan untuk menjaga keamanan seluruh data warga negara.

Jaminan atas hak atas penjelasan atau right to explanation bagi warga negara jadi poin utama dalam aturan itu. Tiap keputusan pelayanan publik yang diambil berdasarkan sistem algoritma harus bisa diaudit secara transparan. “Langkah itu bertujuan agar masyarakat tidak jadi korban sistem otomatis,” tegasnya.

Masyarakat, sambungnya, jangan sampai jadi korban dari sistem otomatis yang sulit diawasi secara langsung oleh pihak berwenang. Kekuasaan atas data tidak boleh berjalan tanpa kontrol yang ketat. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme auditnya, dan cara masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.

Jika hak warga dilanggar oleh sistem, instrumen hukum harus tersedia untuk memberikan keadilan bagi mereka. Makanya, mekanisme pengawasan independen adalah hal yang wajib untuk memastikan Pemerintah tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan data tunggal. “Itu demi menjaga kedaulatan data milik masyarakat,” terangnya.

Baca juga : Birokrasi Harus Berorientasi Hasil, Bukan Cuma Rutinitas

RUU SDI, lanjutnya, harus merumuskan tanggung jawab hukum yang setara bagi entitas Pemerintah maupun sektor swasta yang terlibat. Keduanya terlibat aktif dalam ekosistem data nasional yang sedang dibangun. Tantangan terbesar bukan hanya pada perumusan norma hukum melainkan pada implementasi teknis nyata di lapangan.

Regulasi itu jangan hanya berhenti sebagai dokumen normatif tanpa dampak nyata bagi publik. Implementasi yang kuat dengan sistem pengawasan independen jadi kunci agar hak digital warga terlindungi. “Semua pihak harus berkomitmen penuh dalam menjalankan aturan demi kepentingan bangsa Indonesia,” tandasnya. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 1 April 2026 dengan judul "Senayan Bahas RUU Satu Data Indonesia Baleg Ingin Integrasi Data Tidak Bikin Polemik Sosial"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.