Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Siti Fauziah : MPR Berlakukan 4 Hari Kerja dan Matikan Lampu Pukul 18.00 WIB
Rabu, 1 April 2026 09:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menegaskan, mulai Senin (30/3/2026) Sekretariat Jenderal MPR telah membatasi jam kerja.
Langkah ini sesuai dengan anjuran pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran, imbas naiknya harga bahan bakar dan perang di Timur Tengah.
Baca juga : Pemerintah Umumkan 8 Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi
“Jam kerja diharapkan selesai pukul 17.00 WIB karena pada pukul 18.00 WIB sebagian lampu penerangan akan dimatikan,” ujar Siti Fauziah pada konferensi pres yang dilaksanakan di gedung Nusantara 3 kompleks MPR DPR RI, Selasa (31/3/1026).
Sesuai arahan Ketua MPR, menurut Bu Titi, panggilan Siti Fauziah Sekretariat Jenderal MPR juga akan memberlakukan sistem empat hari kerja.
Baca juga : Jasa Marga Berlakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B dan 52B Tol Cikampek
Pada hari Jumat diberlakukan WFH dan WFA, masing masing bagian akan diberlakukan sistem piket oleh dua orang, agar kerja pimpinan dan anggota MPR tetap berjalan sebagaimana lazimnya.
“Meskipun ada WFA dan WFH, setiap pegawai harus masuk bila dibutuhkan. Untuk itu akan diberlakukan sangsi kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan bidak," ujar Bu Titi.
Baca juga : Hemat BBM, Sri Lanka Terapkan 4 Hari Kerja, Rabu Libur
Tidak itu saja, program kerja yang tidak terkait dengan pimpinan dan anggota MPR akan dibekukan, hingga waktu yang belum ditentukan.
“Jadi semua itu kita lakukan efisiensi tetapi tidak mengganggu efektivitas dari kinerja, pimpinan, anggota dan sekretariat jenderal MPR,” pungkas Siti Fauziah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya