Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Meski perayaan Lebaran telah berlalu, kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tetap tidak bisa diabaikan. DPR menegaskan, hak pekerja harus dipenuhi dan penegakan aturan perlu diperkuat.
Data Ombudsman RI mencatat, pada 2026 terdapat 1.426 pengaduan terkait THR. Temuan di 11 provinsi menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya membayarkan hak karyawan tersebut.
Anggota Komisi IX DPR Pulung Agustanto menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk bertindak lebih tegas dalam melindungi hak pekerja.
Baca juga : Kemarau Panjang di 2026, DPR: Waspada Potensi Bencana Kekeringan
“Kementerian Tenaga Kerja perlu lebih tegas untuk melindungi hak-hak pekerja. Setiap tahun, masalah THR ini bukannya menurun, malah semakin meningkat jumlah kasusnya,” ujar Pulung, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah belum adanya sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Selama ini, kebijakan dari Kemenaker dinilai masih sebatas surat edaran.
“Pekerjaan rumah Kemenaker saat ini adalah memastikan perusahaan menyelesaikan kewajiban THR kepada pekerja. Meski hari raya sudah lewat, THR tetap harus dibayarkan. Itu hak pekerja,” tegasnya.
Pulung juga menyoroti perlunya evaluasi di tingkat daerah. Ia menilai Kemenaker dapat memetakan wilayah dengan tingkat pelanggaran THR yang tinggi sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja dinas tenaga kerja setempat.
Baca juga : AI Aiman & Aisha, Ketika Keimanan Bertemu Teknologi
“Artinya, dinas tenaga kerja di daerah abai. Ini harus menjadi bahan evaluasi Kemenaker,” tegasnya.
Meski Kemenaker dapat memberikan dispensasi kepada perusahaan, misalnya melalui skema cicilan atau kebijakan lain, Pulung menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menghapus kewajiban pembayaran THR.
“Dispensasi apa pun tidak boleh membebaskan perusahaan dari pembayaran THR. Kewajiban tetap menjadi kewajiban,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sanksi yang pernah dijatuhkan kepada perusahaan yang berulang kali melanggar aturan THR. Menurutnya, pemerintah seharusnya memiliki data perusahaan yang kerap bermasalah.
Baca juga : Serahkan SK Pengurus DPD, PAN Jambi Minta Kader Bermanfaat Bagi Rakyat
“Kalau ada yang berulang, artinya perusahaan tersebut memang sengaja dan tidak memiliki niat baik,” tutur Pulung.
Karena itu, Pulung mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pemberian sanksi bagi perusahaan pelanggar.
Selain itu, sistem pengaduan dan penyelesaian kasus THR perlu diperbaiki secara menyeluruh, termasuk penguatan regulasi lintas kementerian dan disiplin penegakan aturan di lapangan.
“Untuk pengawasan, Kemenaker perlu merilis nama-nama perusahaan yang melanggar agar masyarakat bisa ikut melakukan kontrol,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya