Dark/Light Mode

Sikapi Kecelakaan Bus ALS Vs Truk BBM

DPR Desak Audit Standar Keamanan Angkutan Logistik

Jumat, 8 Mei 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi V DPR menyoroti kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Komisi V DPR menegaskan, peristiwa nahas itu mesti menjadi introspeksi bagi aspek keselamatan transportasi darat nasional.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera melakukan audit investigasi menyeluruh atas kecelakaan yang menewaskan 16 orang tersebut. Audit tidak hanya pada kronologi kejadian, tetapi juga pada Standar Operasional Prosedur (SOP) angkutan barang berbahaya dan angkutan penumpang jarak jauh.

Huda mengingatkan, jangan lagi ada kasus nyawa rakyat melayang akibat standar keselamatan di jalur lintas terabaikan. “Kejadian di Muratara sangat menyayat hati. Enam belas nyawa melayang dalam sekejap akibat benturan yang memicu kebakaran hebat," ujar Huda, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Kecelakaan bermula ketika sopir Bus ALS berusaha menghindari lubang jalan yang cukup dalam di ruas Jalinsum Karang Jaya, Rabu (6/5) pukul 12.00 WIB. Manuver tersebut membuat bus masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan frontal dengan truk tangki BBM yang datang dari arah berlawanan. Benturan keras memicu percikan api hingga kedua kendaraan terbakar hebat. Akibatnya, 16 orang meninggal dunia, tiga orang dilaporkan luka berat dan satu korban lainnya luka ringan.

Huda menilai, faktor kelelahan sering menjadi penyebab bus masuk ke jalur berlawanan. Pemerintah perlu memperketat pengawasan terkait manajemen waktu kerja awak bus dengan rute-rute panjang seperti PO ALS. Apalagi, rute bus ALS dikenal sebagai salah satu yang terpanjang di Indonesia.

"Pemerintah harus memastikan setiap perusahaan otobus memiliki manajemen waktu kerja dan istirahat sopir yang ketat dan terpantau secara digital," tegas politisi PKB ini.

Baca juga : RI Jajaki Kerja Sama Pupuk Di Laos, Perkuat Ketahanan Pangan Regional

Huda juga meminta evaluasi terhadap regulasi jam operasional dan pengawalan khusus bagi truk pengangkut bahan mudah terbakar di jalur-jalur rawan kecelakaan. Tujuannya untuk meminimalkan risiko fatal saat terjadi benturan.

Untuk itu, ia meminta Kemenhub dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengecek kembali kelayakan infrastruktur di lokasi kejadian. Mulai dari marka jalan, penerangan, hingga rambu peringatan di area yang rawan terjadi tabrakan adu banteng.

Selain itu, Huda meminta PT Jasa Raharja untuk segera memproses santunan bagi seluruh korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan bagi korban selamat tanpa hambatan administratif. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan terhadap identitas para korban.

Sedangkan proses evakuasi bangkai kendaraan harus terus diupayakan agar jalur distribusi logistik di Jalinsum kembali normal. “Kita tidak boleh terbiasa dengan angka-angka kematian di jalan raya," imbuh legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) ini.

Dia menekankan, setiap kecelakaan harus menjadi dasar untuk merombak regulasi yang lemah. "Komisi V akan memanggil pihak terkait untuk memastikan investigasi ini transparan dan menghasilkan rekomendasi yang mampu mencegah kejadian serupa terulang kembali,” harap dia.

Anggota Komisi V DPR Saadiah Uluputty menambahkan, peristiwa ini tidak bisa semata-mata disimpulkan sebagai kesalahan pengemudi, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola keselamatan jalan nasional. Negara tidak boleh menjadikan faktor human error sebagai satu-satunya penyebab kecelakaan lalu lintas fatal. Sementara kondisi infrastruktur dan pengawasan keselamatan jalan diabaikan.

Baca juga : Waspada Kejahatan Siber, BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect

"Negara harus bertanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur jalan dan sistem keselamatan transportasi yang ada,” ujar Saadiah, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurut Saadiah, fakta lokasi kejadian berada di ruas jalan nasional dengan kategori rusak ringan hingga rusak berat menjadi persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan.

Data Ditjen Bina Marga Kementerian PU menunjukkan, hanya sekitar 33,45 persen jalan nasional di Sumatera Selatan yang benar-benar berada dalam kondisi baik. “Di atas kertas tingkat kemantapan jalan tinggi, tetapi realitas di lapangan justru menunjukkan masih banyak ruas jalan yang membahayakan pengguna jalan,” ucap politisi PKS ini.

Selain itu, ia menyoroti minimnya fasilitas keselamatan di lokasi kejadian. Berdasarkan laporan, tidak ditemukan rambu peringatan jalan rusak maupun marka jalan yang memadai di sekitar titik kecelakaan. Kondisi marka yang memudar dinilai memperbesar risiko kecelakaan, terutama ketika pengemudi harus melakukan manuver mendadak.

“Kalau jalan rusak tetapi tidak ada rambu peringatan dan marka jalan tidak jelas, ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab keselamatan publik,” tegas Saadiah.

Untuk itu, Saadiah meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kendaraan pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk truk BBM. Fatalitas kebakaran dalam kecelakaan tersebut menunjukkan perlunya audit ketat terhadap standar keamanan armada pengangkut BBM.

Baca juga : PLN dan Kejari Jakarta Barat Perkuat Pengamanan Aset untuk Keandalan Listrik

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan B3 harus memiliki standar mitigasi yang jauh lebih tinggi. "Jangan sampai setiap kecelakaan langsung berubah menjadi tragedi kebakaran besar,” paparnya.

Lebih lanjut, Saadiah menyinggung ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan korban jiwa. Karena itu, aparat penegak hukum perlu mendalami aspek tanggung jawab penyelenggara jalan dalam kasus ini.

“Jangan sampai setiap tragedi berakhir tanpa evaluasi sistemik. Bila memang ada kelalaian dalam pemeliharaan jalan nasional, maka harus ada akuntabilitas yang jelas,” tandasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Saadiah mendorong Pemerintah melakukan audit total terhadap kondisi jalan nasional, khususnya di jalur lintas provinsi yang menjadi jalur utama transportasi penumpang dan logistik.

"Perlu ada penguatan anggaran preservasi jalan agar perbaikan tidak lagi bersifat reaktif setelah terjadi kecelakaan," pungkasnya. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 8 Mei 2026 dengan judul "Sikapi Kecelakaan Bus ALS Vs Truk BBM, DPR Desak Audit Standar Keamanan Angkutan Logistik"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.