Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Klaim JKP Naik 91 Persen, DPR Minta BPJS Perkuat Antisipasi Risiko
Senin, 18 Mei 2026 15:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga 91 persen pada Maret 2026 menjadi perhatian kalangan parlemen.
Anggota Komisi IX DPR Pulung Agustanto meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat langkah antisipasi dan pengelolaan risiko untuk menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi pekerja di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.
Menurut Pulung Agustanto, kenaikan klaim JKP dapat menjadi salah satu indikator meningkatnya tekanan di sektor ketenagakerjaan, meski turut dipengaruhi kebijakan relaksasi persyaratan klaim melalui PP Nomor 6 Tahun 2025.
“Lonjakan data ini perlu dicermati secara serius sebagai bagian dari dinamika kondisi pasar kerja nasional saat ini,” ujar Pulung lewat keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
Ia menilai, kondisi ekonomi ke depan masih menghadapi sejumlah tantangan yang berpotensi memengaruhi stabilitas ketenagakerjaan.
Baca juga : Usul Threshold 5 Persen, Golkar Ingin Perkuat Kualitas Demokrasi
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan dinilai perlu memperkuat kesiapan pengelolaan dana apabila terjadi peningkatan klaim dalam jumlah besar.
Menurutnya, informasi yang disampaikan OJK sebaiknya menjadi bahan evaluasi dan langkah antisipatif agar ketahanan program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terjaga.
Pulung mendorong manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk secara berkala melakukan simulasi ketahanan dana atau stress test.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi sekaligus menjaga stabilitas keuangan lembaga dalam jangka panjang.
“BPJS Ketenagakerjaan perlu menyiapkan strategi mitigasi risiko dan pengelolaan investasi yang adaptif agar ketahanan dana tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan pekerja,” saran Pulung.
Baca juga : Dharma Jaya Percepat Impor 7.500 Sapi, Antisipasi Risiko Geopolitik Global
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya evaluasi pascapemberlakuan PP Nomor 6 Tahun 2025.
Menurutnya, kemudahan akses klaim bagi pekerja harus diimbangi dengan tata kelola yang prudent serta pengawasan yang optimal.
Ia mengingatkan, keberlanjutan program JKP sangat bergantung pada keseimbangan antara penerimaan iuran dan hasil pengelolaan investasi.
Karena itu, pengelolaan likuiditas perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu keberlangsungan program dalam jangka panjang.
“Penguatan mitigasi risiko investasi dan pengelolaan modal yang lebih terukur menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan program,” ingatnya.
Baca juga : Jelang Hardiknas, SDN Kajuanak 4 Dapat Revitalisasi Sekolah
Pulung juga meminta pemerintah memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas industri nasional dan meminimalkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, data lonjakan klaim JKP dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan perlindungan tenaga kerja dan penguatan sektor riil.
“Kita ingin memastikan perlindungan sosial ketenagakerjaan benar-benar siap menopang pekerja saat menghadapi tekanan ekonomi,” pungkasnya.
Data lonjakan klaim tersebut sebelumnya disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut kenaikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 14,1 persen, sementara klaim JKP meningkat hingga 91 persen.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya