Dark/Light Mode

Revisi Undang-Undang No 2/2002

DPR Ingin Perjelas Batasan Penugasan Personel Polri

Kamis, 4 Juni 2026 06:40 WIB
Anggota Komisi III DPR Rikwanto. Foto: Istimewa
Anggota Komisi III DPR Rikwanto. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR fokus pada penugasan anggota kepolisian di luar institusi dalam pembahasan revisi UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Penugasan itu harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di masa depan.

Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengungkapkan, personel Polri yang ditempatkan di lembaga negara lain umumnya merupakan perwira matang. Mereka memiliki pengalaman tinggi, sehingga sering dibutuhkan instansi lain. Keberadaan mereka bisa memperkuat tata kelola serta efektivitas organisasi di luar kepolisian.

Rikwanto mengatakan, personel yang ditempatkan pada institusi lain juga memiliki kemampuan manajerial baik serta pengalaman panjang. Karena itu, aturan penugasan luar struktur itu harus ditegaskan dalam UU. “Agar batasan dan ruang lingkup kerja mereka jelas serta terukur,” terangnya dalam RDP dengan sejumlah ahli hukum di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dia menyebut, pembahasan penempatan anggota Polri di luar institusi menjadi isu yang mengemuka dalam ruang publik. Seiring meningkatnya reformasi birokrasi, DPR berupaya memastikan setiap penugasan memiliki dasar hukum transparan. Langkah itu dilakukan guna menjaga fungsi utama kepolisian sebagai penegak hukum dan keamanan.

Baca juga : Bank Sentral Naikkan BI Rate Menjadi 5,25 Persen

Rikwanto menegaskan, berbagai masukan akademisi dalam forum RDPU terkait revisi UU Polri akan jadi bahan baku penyempurnaan regulasi. Berbagai aspirasi itu akan dijadikan landasan reformasi kelembagaan ke depan. Pihaknya berkomitmen terus merangkum pandangan publik demi menyusun aturan yang komprehensif.

Dia berharap, pandangan para akademisi tidak hanya memperkaya kajian teoritis bagi parlemen. Masukan itu harus memberikan perspektif praktis mengenai pembinaan SDM di kepolisian. “Tujuannya agar Korps Bhayangkara mampu menjalankan fungsi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional,” katanya.

Sejalan dengan itu, pakar hukum pidana Universitas Airlangga Maradona menilai, persoalan Polri saat ini tidak terletak pada boleh atau tidaknya menduduki jabatan sipil. Isu utama terletak pada jenis jabatan, fungsi, durasi, dasar hukum, pengawasan, dan pencegahan konflik kepentingan. Semua hal itu harus diperjelas dalam regulasi yang sedang digodok.

Maradona sepakat, polisi aktif harus mundur jika menduduki jabatan sipil murni dalam revisi UU Polri. Jabatan terkait fungsi kepolisian harus dimasukkan dalam daftar yang limitatif dan tidak boleh terbuka luas. “Aturan itu wajib merinci bidang apa saja yang bisa diisi anggota,” jelasnya.

Baca juga : Airlangga Kawal Aksesi Indonesia Masuk OECD

Pengaturan jabatan polisi aktif, lanjutnya, harus disesuaikan dengan fungsi pemelihara ketertiban, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Pengisian jabatan sipil juga wajib melalui seleksi kompetensi serta integritas, bukan sekadar penunjukan komando. Selain itu, jangka waktu penugasan juga harus diatur secara ketat dalam UU.

Pembatasan dilakukan untuk menjaga netralitas politik, mencegah perluasan kewenangan koersif, melindungi sistem merit ASN, dan memastikan akuntabilitas. Secara filosofis, reformasi menuntut polisi tetap fokus pada keamanan sipil. “Kepolisian tidak boleh jadi institusi yang menyebar ke ruang publik dalam konteks dwifungsi,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, revisi UU ini hanya mengubah sekitar delapan sampai sembilan pasal. Perubahan meliputi penyesuaian usia pensiun hingga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait penugasan anggota di luar institusi kepolisian.

Kata dia, masukan masyarakat sebenarnya sudah banyak diimplementasikan dalam penyusunan KUHAP baru yang memberikan penguatan pengawasan Polri. Reformasi itu di antaranya mengatur penguatan peran advokat mendampingi klien sejak awal pemeriksaan. “Regulasi baru itu juga mewajibkan pemasangan kamera pengawas di ruang penyidikan,” ujarnya.

Baca juga : Jangan Tunggu Rusak Parah, Baru Bertindak

KUHAP baru, sambungnya, juga mengatur ancaman sanksi bagi penyidik Polri yang terbukti melampaui kewenangan dalam menjalankan tugas. Sanksi bagi pelanggar tidak hanya berupa kode etik atau profesi, melainkan bisa mengarah ke pidana. Ketentuan tegas seperti ini tidak ditemukan dalam regulasi hukum acara sebelumnya.

Melalui KUHAP baru, dia menyatakan seluruh warga negara sudah diperkuat untuk mengawasi kinerja kepolisian melalui profesi advokat. Banyak pihak berharap poin pengawasan itu dimasukkan ke dalam UU Polri. “Sebenarnya aturan itu sudah masuk terlebih dulu dalam kodifikasi hukum acara pidana,” pungkasnya. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Kamis, 4 Juni 2026 dengan judul "Revisi Undang-Undang No 2/2002 DPR Ingin Perjelas Batasan Penugasan Personel Polri"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.