Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tabungan Wajib Pekerja Dipotong 5 Persen
Komisi IX Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Pajak JHT
Senin, 6 Juli 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan meminta Pemerintah mengevaluasi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang jadi acuan sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Vita Ervina menjelaskan, JHT bukanlah bantuan negara, melainkan murni hasil kerja keras dan tabungan wajib pekerja selama puluhan tahun. Karena itu negara harus menghadirkan rasa keadilan nyata dalam pengaturannya. Batas manfaat bebas pajak sebesar Rp 50 juta sudah tidak ideal diterapkan hari ini.
Menurutnya, lonjakan biaya hidup, inflasi, dan penurunan daya beli masyarakat selama 17 tahun terakhir membuat nominal itu kehilangan nilainya. Di saat yang sama, kebijakan perpajakan seharusnya adil. “Ketentuan fiskal sama sekali tidak boleh menggerus semangat perlindungan terhadap hak dasar pekerja kita,” tegasnya, Jumat (3/7/2026).
Dia bilang, perbaikan kebijakan bisa dilakukan dengan menaikkan batas manfaat JHT bebas pajak supaya adaptif terhadap inflasi maupun kondisi ekonomi terkini. Pengkajian pembebasan pajak bagi peserta yang mencairkan dana karena alasan pensiun, terkena PHK, cacat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris harus segera dilakukan.
Selanjutnya, mekanisme perpajakan harus segera disederhanakan demi memangkas kebingungan di tengah masyarakat. Sosialisasi aturan perpajakan JHT harus dimasifkan agar seluruh pekerja memahami hak dan kewajibannya secara utuh. Jangan sampai manfaat ini justru banyak berkurang hanya akibat sebuah regulasi yang sudah ketinggalan zaman.
Baca juga : Layanan Haji 2026 Banyak Kemajuan
Sinyal hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mulai membuka ruang evaluasi terkait batas bebas pajak JHT, lanjut Vita, patut diapresiasi. “Momentum ini diharapkan jadi titik balik lahirnya regulasi baru yang jauh lebih adaptif serta selalu berpihak pada kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia,” ucapnya.
Senada, anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mendorong Pemerintah mengkaji kembali penerapan PPh atas pencairan dana JHT, khususnya saldo di atas Rp 50 juta. Evaluasi harus dilakukan agar tidak semakin membebani pekerja kelas menengah bawah yang selama ini selalu mengandalkan dana itu sebagai penopang hidup.
Menurutnya, pemilik saldo JHT di atas Rp 50 juta tidak selalu berasal dari kelompok masyarakat dengan pendapatan yang tinggi. “Karena bisa saja mereka adalah pekerja dari kategori kelompok menengah bawah yang tingkat pengeluarannya hanya sekitar Rp 3 juta setiap bulan,” terangnya.
Dia menegaskan, Pemerintah wajib mempertimbangkan skema yang lebih berpihak kepada kesejahteraan pekerja. Pengenaan tarif pajak pada saldo JHT di atas Rp 50 juta wajib dievaluasi. Penggunaan potongan 5 persen sebaiknya ditinjau ulang jika ternyata total hitungan kontribusinya terhadap penerimaan negara tidak signifikan.
Kebijakan pembebasan pajak bagi saldo JHT hingga batas Rp 50 juta dengan tarif nol persen memang patut diapresiasi. Pembebasan itu sangat baik untuk perlindungan pekerja yang jadi prioritas di tengah tantangan ekonomi. “Tapi Pemerintah harus tetap membuka ruang untuk evaluasi aturan,” tuturnya.
Baca juga : Ara Target Bedah Rumah Warga Tuntas Tiga Bulan
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengungkapkan, pajak JHT tidak dipungut saat gaji diterima pekerja. Penarikan pajak dilakukan hanya saat JHT dicairkan. Peserta dengan saldo di bawah Rp 50 juta dipastikan bebas pajak, dan yang di atas nilai itu dikenakan 5 persen.
Pihaknya terus membuka ruang evaluasi jika masyarakat menganggap ketentuan itu sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Tapi, keputusan terkait perubahan kebijakan tetap berada di tangan Menkeu. “Kalau memang ada dinamika yang harus dikaji ulang, kami tergantung arahan pimpinan. Kami hanya melaksanakan kebijakan,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi serikat pekerja menolak pungutan pajak pencairan JHT. Karena dana dalam JHT murni iuran tabungan hari tua pekerja. Apalagi, beban finansial para pekerja selama ini sangat besar karena mereka telah dipotong pajak penghasilan yang tinggi serta potongan terkait gaji THR.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar kebijakan perpajakan atas pencairan JHT segera dikaji ulang secara matang. Aturan perluasan pembebasan pajak kepada seluruh peserta harus jadi pertimbangan karena langkah itu merupakan bentuk nyata penyempurnaan atas sistem perlindungan sosial nasional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95,45 persen peserta pemilik saldo di bawah Rp 50 juta menerima insentif pajak nol persen. Pembayaran itu mencakup jutaan klaim selama lima bulan pertama pada 2026. Realisasi ini mestinya mendorong pengkajian lanjutan supaya seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan setara.
Baca juga : Gerindra Ingatkan Ancaman Terhadap Ketahanan Pangan
Dialog intensif antara Pemerintah dengan serikat pekerja, lanjut Iqbal, diharapkan bisa bergulir dengan damai. Itu agar ada formulasi kebijakan baru yang bisa memberikan manfaat paling optimal. “Pembebasan pajak pencairan JHT pasti akan memunculkan ragam efek ekonomi positif lanjutan, dan itu harus diperhitungkan,” tandasnya. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 6 Juli 2026 dengan judul "Tabungan Wajib Pekerja Dipotong 5 Persen Komisi IX Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Pajak JHT"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya