Dark/Light Mode

DPR Kecam Debt Collector Rampas Kendaraan Pengemudi Ojol

Sabtu, 18 Juli 2026 19:54 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly menyampaikan materi terkait penanganan pinjaman online di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/7/2026). Dok. MPR
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly menyampaikan materi terkait penanganan pinjaman online di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/7/2026). Dok. MPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H Laoly mengecam praktik intimidasi yang dilakukan oknum debt collector, termasuk aksi perampasan kendaraan milik pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, kendaraan merupakan alat utama pengemudi untuk mencari nafkah sehingga tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Yasonna menegaskan penagihan utang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.

"Penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman, ataupun perampasan kendaraan secara sewenang-wenang di jalan. Apalagi kendaraan itu menjadi alat bagi pengemudi ojek online untuk mencari nafkah. Negara hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri," kata Yasonna di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/7/2026).

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan, apabila terdapat tunggakan pembayaran kendaraan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Petugas penagihan juga wajib menunjukkan identitas, surat tugas, dan dokumen yang menjadi dasar penagihan.

"Jangan merampas kendaraan di tengah jalan dengan cara mengadang, mengintimidasi, atau mengancam pengemudi. Setiap tindakan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan berdasarkan kekuatan sekelompok orang," tegasnya.

Yasonna juga menyoroti praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan secara paksa. Menurutnya, meski utang wajib dibayar, penyelenggara pinjol maupun perusahaan penagihan tidak dibenarkan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan merendahkan martabat debitur.

Baca juga : Srikandi Jaga Desa Konsolidasikan Gerakan Perempuan Nasional

"Utang harus diselesaikan, tetapi keterlambatan pembayaran tidak pernah membenarkan tindakan teror, ancaman, penghinaan, penyebaran data pribadi, ataupun mempermalukan debitur dan keluarganya," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan proses penagihan harus dilakukan secara profesional, manusiawi, transparan, dan sesuai aturan. Penagihan, kata dia, tidak boleh berubah menjadi tekanan psikologis yang merusak ketenangan, pekerjaan, hubungan keluarga, maupun kehidupan sosial masyarakat.

Yasonna juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban intimidasi atau penarikan kendaraan secara paksa agar tidak panik dan tidak menghapus bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Jangan takut dan jangan menghapus bukti. Simpan semua pesan, rekaman, nomor telepon, identitas petugas, serta bentuk ancaman yang diterima. Bukti-bukti tersebut penting untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada OJK maupun kepolisian," katanya.

Menurut Yasonna, bukti yang perlu disimpan antara lain tangkapan layar percakapan, rekaman telepon, pesan suara, riwayat panggilan, identitas petugas, rekaman video kejadian, nomor polisi kendaraan debt collector, surat tugas, hingga keterangan saksi.

Baca juga : Panen Raya Kian Dekat, Kapolres Karawang Cek Jagung Hibrida

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan jalur pengaduan resmi. Untuk pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengaduan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp OJK. Sementara untuk pinjol ilegal, masyarakat diminta melapor kepada kepolisian atau Satgas PASTI.

Selain itu, dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pinjol anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan organisasi tersebut.

Yasonna turut menyarankan masyarakat yang membutuhkan pendampingan menghadapi persoalan pinjol untuk menghubungi Yayasan Bangkit Menyala Hati (YBMH).

"Di YBMH, Bapak dan Ibu akan dibimbing serta dikuatkan mentalnya. Masyarakat akan diberikan pemahaman mengenai cara menyelesaikan persoalan pinjol sesuai koridor yang berlaku. Jadi, jangan takut menghadapi teror dan ancaman," ujarnya.

Lebih lanjut, Yasonna mendorong penyelenggara pinjol dan perusahaan pembiayaan membuka ruang restrukturisasi, penjadwalan ulang pembayaran, maupun pemberian keringanan bagi debitur yang memiliki itikad baik.

Baca juga : Kemlu Dorong Peningkatan Standar Layanan Pengunjung Asing Di Sumbar

"Debitur yang memiliki itikad baik harus diberikan ruang untuk menyelesaikan kewajibannya. Jangan menjadikan kesulitan ekonomi masyarakat sebagai alasan untuk meneror, mempermalukan, atau merampas sumber penghidupan mereka," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Maimun, Harahap, menyampaikan keresahan warga yang mengalami kesulitan membayar pinjaman online. Ia berharap masyarakat mendapat pendampingan dan kesempatan memperoleh keringanan pembayaran.

"Mohon kami diadvokasi. Warga memiliki niat untuk membayar. Namun, mereka berharap diberikan keringanan," kata Harahap.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.