Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Janji Radovan Pankov Bikin Lini Belakang Persija Makin Kokoh
- Latih Italia Lagi, Mancini Fokus Bawa Azzurri ke Piala Dunia 2030
- OTT, KPK Bawa 12 Orang ke Gedung Merah Putih, Termasuk Bupati Pemalang
- PSIM Yogyakarta Rekrut Striker Asal Spanyol
- KPPU dan K&K Advocates Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha, Wujudkan Persaingan Sehat
Garap RUU Perampasan Aset
Komisi III Janji Kerja Intensif Penuhi Harapan Masyarakat
Rabu, 29 Juli 2026 07:05 WIB
Sebelumnya
"Penyusunan aturan ini tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah," ujar politisi Gerindra ini.
Dari berbagai aspirasi yang diterima selama masa reses, Habiburokhman menyebut, terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan dan tidak hanya menghukum pelakunya. Karena itu, paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.
Baca juga : Boy Thohir Harapkan Kampus Cetak Pemimpin Berintegritas
Namun demikian, Habiburokhman menekankan penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penghormatan terhadap prinsip due process of law atau setiap orang berhak mendapat perlakuan adil, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Komisi III DPR, kata dia, ingin memastikan beleid tersebut menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, proporsional, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU tersebut di Komisi III DPR.
Baca juga : BKKBN Gaet Kemensos Jaga Mental Siswa Sekolah Rakyat
Habiburokhman berharap, pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat. Karena disusun melalui proses yang terbuka, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah.
"Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," pungkasnya. TIF
Baca juga : Hati-hati, AI Bisa Jadi Ancaman Pemilu 2029
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 29 Juli 2026 dengan judul "Garap RUU Perampasan Aset Komisi III Janji Kerja Intensif Penuhi Harapan Masyarakat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya