Dark/Light Mode

Tunjangan DP Pembelian Mobil Baru Anggota DPR Ditunda

Rabu, 8 April 2020 22:31 WIB
Gedung DPR/Ilustrasi (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Gedung DPR/Ilustrasi (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di setiap awal periode, para anggota DPR biasanya mendapatkan tunjungan uang muka alias DP untuk pembelian mobil baru. Jumlahnya Rp 116 juta per orang. Anggota DPR periode ini pun dapat jatah itu. Tapi, pencariannya ditunda karena ada wabah Covid-19.

Pencairan dana itu sempat tersiar melalui Surat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR Nomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020, tanggal 6 April 2020. Pencairan akan dilakukan pada 7 April dengan ditransfer melalui Bank Mandiri.

Baca juga : Bamsoet Dukung Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Dikeluarkan Jokowi

Namun, rencana pencairan itu batal. Sekjen DPR, Indra Iskandar, menerangkan, rencana itu ditunda karena alasan ada wabah corona. Belum ada kepastian berapa lama waktu penundaan itu.

"Sudah di-pending, kemarin. Tidak dilaksanakan. Karena kan ada penghematan Perpres 54 yang baru itu. Semua anggaran kementerian lembaga dipangkas," kata Indra, kepada RMco.id lewat sambungan telepon, Rabu (8/4).

Baca juga : Kabar Duka, Bob Hasan Meninggal Dunia

Indra melanjutkan, pemangkasan anggaran yang dialokasikan untuk DP kendaraan anggota DPR itu dialihkan untuk penanganan Covid-19. "Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan Covid-19," jelasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.