Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, tak sependapat soal tudingan bahwa RUU tentang Minerba cacat hukum. Sultan juga membantah, DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ini. Padahal dalam perjalanannya, pada 2018 DPD RI pernah menyusun Pandangan dan Pendapat terhadap RUU tentang Minerba tersebut.
"Pada Prolegnas 2015-2019, RUU tentang Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Guna mempersiapkan pembahasannya, DPD pada 2018 telah menyusun Pandangan dan Pendapat terhadap RUU tentang Minerba dan telah diputuskan dengan Surat Keputusan DPD Nomor 13/DPD RI/I/2018-2019 pada Sidang Paripurna 18 Oktober 2018. Selanjutnya Pandangan DPD ini telah diserahkan kepada DPR," ucap Sultan.
Baca juga : Ketua DPD RI: Tidak benar RUU Minerba Cacat Hukum
Sultan mengakui, RUU Minerba belum sempat dibahas pada periode keanggotaan DPR tahun 2014-2019. Maka berdasarkan kesepakatan tripartit antara DPR, DPD, dan Pemerintah, RUU ini akan dibahas pada Prolegnas 2020-2024.
Lebih lanjut Sultan mengatakan sesuai Putusan MK No. 92/PUU-X/2012, pembahasan RUU tertentu yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, harus melibatkan DPD RI sejak pembahasan tingkat I. Ketua DPR RI telah bersurat kepada DPD RI pada 16 Maret 2020 dengan tujuan meminta pandangan DPD terhadap RUU tersebut.
Baca juga : Jokowi Anggarkan Rp 110 T Untuk Keringanan Tarif Setrum
"DPD RI belum sependapat dengan pendapat yang berkembang di masyarakat yang menyatakan bahwa RUU Minerba cacat hukum. Hal ini karena RUU tersebut masih terus berproses dan belum disahkan," tegasnya.
Senator asal Bengkulu ini menambahkan, sebagai negara hukum, setiap kebijakan yang diambil pemerintah haruslah memiliki dasar hukum yang tegas dan tepat, serta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada guna memenuhi unsur kepastian hukum bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, DPD RI siap bersama DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan terkait RUU Minerba.
Baca juga : DKI Sediakan 2 TPU Untuk Korban Corona
"DPD RI sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi mewakili daerah dalam setiap kebijakan yang diambil di tingkat pusat tentunya dengan tangan terbuka perlu menerima masukan dan menampung aspirasi dari semua kelompok lapisan masyarakat di daerah agar dapat ditindaklanjuti untuk dibicarakan dalam rangka pembahasan RUU dimaksud," imbuhnya. [KRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya