Dark/Light Mode

Jokowi Anggarkan Rp 110 T Untuk Keringanan Tarif Setrum

Kamis, 2 April 2020 09:39 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyambut positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk memberikan keringanan tagihan listrik bagi masyarakat tidak mampu. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyan mengatakan, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran untuk keringanan tagihan listrik yang diharapkan mampu menekan dampak sosial ekonomi akibat pandemi virus corona. 

“Anggarannya termasuk dalam alokasi anggaran jaring pengaman sosial yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), pemberian sembako hingga listrik gratis. Total anggarannya mencapai Rp 110 triliun,” kata Rida di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Airlangga Cs Kucurin Ro 20 Triliun Untuk Kartu Pra Kerja

Dikatakannya, kebijakan ini merupakan bentuk program perlindungan sosial yang dituangkan dalam Perpu ini. 

Namun begitu, sambung dia, untuk kebutuhan keringanan tarif listrik berupa gratis bayar tagihan listrik selama tiga bulan yakni, April, Mei dan Juni untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA, diperkirakan anggarannya hanya Rp 1 triliun per bulan. 

“Untuk melaksanakan program keringanan tagihan listrik ini membutuhkan alokasi dana sebesar Rp 3 triliun per tiga bulan, atau Rp 1 triliun per bulan,” jelasnya. 

Baca juga : Jokowi Pastikan, RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang Bisa Dipakai Senin Depan

Dia menegaskan, bahwa penerima manfaat keringanan tagihan listrik dari pemerintah tersebut diperuntukan bagi pelanggan subsidi. 

Adapun penerima manfaat tersebut, diantaranya pelanggan 450 VA sebanyak 24 juta pelanggan rumah tangga dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan subsidi 900 VA sebanyak 7 juta pelanggan rumah tangga. 

Namun, Rida menegaskan, diskon tarif listrik 50 persen hanya diberikan ke pelanggan berdaya 900VA yang bukan golongan Rumah Tangga Mampu (RTM). Artinya, hanya sebagian pelanggan bertegangan 900VA yang dapat diskon dari pemerintah selama masa pandemi Corona. 

Baca juga : Tok, Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Berbeda dengan pelanggan 450VA yang digratiskan seluruhnya karena masuk ke dalam kategori rumah tangga tidak mampu. 

“Ada 31 juta pelanggan yang disebutkan adalah saudara-saudara kita yang selama ini sebagai penerima subsdi listrik, yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450VA dan 900VA (bukan 900VA RTM). Mudah-mudahan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita tersebut pada kondisi saat ini karena pandemi Covid-19,” ungkap Rida. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.