Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Garap RUU Pengaturan Reforma Agraria
Baleg Bahas Pengalihan Hak Lahan Telantar Lebih 2 Tahun
Senin, 7 September 2026 07:05 WIB
Sebelumnya
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menambahkan, aturan ini tidak hanya membahas redistribusi tanah, tapi pengembalian hak masyarakat yang jadi bagian penyelesaian sengketa. Berbagai bentuk penyelesaian itu diarahkan agar penerimaan hak tanah memberikan manfaat secara berkelanjutan serta menuntaskan permasalahan yang telah lama dialami warga.
Bob mengatakan, redistribusi tanah pada dasarnya merupakan bagian dari proses penyelesaian konflik. Khususnya ketika terdapat hak masyarakat yang wajib dikembalikan oleh negara. “Panitia Kerja DPR merumuskan standar yang jelas mengenai hak atas tanah itu agar langkah penyelesaian tidak menimbulkan potensi persoalan baru di kemudian hari,” terangnya.
Baca juga : Pidato Di HUT Ke-25 Demokrat, AHY Ingatkan Kekuasaan Adalah Amanat Rakyat
Setelah proses redistribusi atau pengembalian hak atas tanah selesai dilakukan, fokus utama selanjutnya adalah pemberdayaan masyarakat. Lahan itu diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan warga. Sehingga di masa depan, warga tidak menjual kembali atau berpindah tangan kepada pihak pemodal besar.
Panitia Kerja, sambungnya, akan merumuskan lebih lanjut manfaat nyata yang dapat diberikan RUU Pengaturan Reforma Agraria bagi seluruh warga masyarakat. Regulasi itu tidak berhenti pada redistribusi semata, melainkan benar-benar jadi instrumen penyelesaian konflik agraria sekaligus memastikan tanah milik masyarakat dapat terus diberdayakan. PYB
Baca juga : Kinerjanya Dinilai Buruk, 5 Parpol Kompak Ancam Makzulkan Bupati Tapteng
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 7 September 2026 dengan judul "Garap RUU Pengaturan Reforma Agraria, Baleg Bahas Pengalihan Hak Lahan Telantar Lebih 2 Tahun"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya