Dark/Light Mode

Ketua Fraksi PKB DPR: Pekerja Gig Harus Mendapat Perlindungan

Selasa, 8 September 2026 16:01 WIB
Foto: Fraksi PKB DPR.
Foto: Fraksi PKB DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Fleksibilitas kerja di sektor gig semakin diminati seiring perubahan pola pekerjaan di Indonesia.

Namun, di balik kebebasan menentukan waktu dan jenis pekerjaan, para pekerja gig dinilai tetap membutuhkan kepastian hak dan perlindungan sosial dari negara.

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menegaskan negara perlu hadir memberikan perlindungan kepada pekerja gig yang jumlahnya terus berkembang di tengah perubahan karakter dunia kerja.

Hal itu disampaikan Jazilul saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Bebas Tapi Cemas: Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig?” di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Selasa (8/9/2026).

FGD tersebut menghadirkan empat narasumber, yakni Inisiator RUU Pekerja Gig sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Syaiful Huda, Anggota Panja RUU Ketenagakerjaan DPR RI sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Zainul Munasichin.

Kemudian, Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, serta Senior Riset Center for Indonesian Policy Studies Jimmy Daniel Berlianto.

Jazilul mengatakan, Fraksi PKB DPR RI akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk para pekerja.

Baca juga : Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan Atur Jaminan Pesangon Pekerja

Menurutnya, perkembangan sektor gig menunjukkan dunia kerja Indonesia tengah mengalami perubahan signifikan.

“Kita melihat semakin banyak masyarakat yang bekerja di sektor gig, pekerjaan yang fleksibel, dan tidak selalu terikat dengan hubungan kerja konvensional. Mereka memang memiliki kebebasan dalam menentukan pekerjaan, tetapi jangan sampai kebebasan itu berarti mereka bebas dari perlindungan. Kami meminta para pekerja gig juga mendapat perlindungan atas pekerjaan mereka,” kata Jazilul.

Jazilul menilai, fleksibilitas menjadi salah satu daya tarik utama pekerjaan gig. Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi negara maupun penyedia platform untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

“Justru karena pola kerjanya berbeda dengan pekerja formal, mereka membutuhkan kepastian dan perlindungan yang jelas. Jangan sampai pekerja gig tidak mendapatkan jaminan dalam pekerjaan, perlindungan sosial maupun kepastian masa depan,” ingatnya.

Ia menekankan pekerja gig memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja dalam hubungan kerja konvensional. Karena itu, perubahan pola pekerjaan tersebut harus direspons melalui kebijakan dan regulasi yang relevan.

“Pekerja gig bukan pekerja dalam pengertian hubungan kerja konvensional. Karena itu, perubahan pola pekerjaan ini harus kita respons dengan kebijakan yang sesuai. Fleksibilitas dalam bekerja harus tetap berjalan, tetapi hak-hak dasar pekerja juga harus terlindungi,” tegasnya.

Menurut Jazilul, perlindungan semakin penting ketika pekerja menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, hingga persoalan jaminan sosial.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Tunggakan PT PEI Ditangani Sesuai Hukum

Dalam kondisi tersebut, pekerja membutuhkan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab sekaligus bagaimana negara memastikan mereka tetap memperoleh perlindungan.

“Kalau seseorang bekerja tetapi masa depannya tidak jelas, perlindungan sosialnya tidak jelas, asuransinya tidak jelas, lalu ketika terjadi kecelakaan kerja tidak ada kepastian siapa yang bertanggung jawab, tentu ini menjadi persoalan serius,” tuturnya.

Jazilul mengingatkan agar status pekerjaan yang fleksibel tidak membuat hak pekerja ikut menjadi tidak pasti.

“Jangan sampai karena statusnya fleksibel atau serabutan, kemudian hak dan perlindungannya ikut menjadi serabutan,” tegas Jazilul.

Jazilul juga menilai, perkembangan regulasi ketenagakerjaan perlu mengikuti perubahan dunia kerja.

Regulasi, kata dia, tidak boleh hanya berorientasi pada pekerja formal, sementara kelompok pekerja dengan pola kerja baru justru berada di luar jangkauan perlindungan.

“Kami berharap, jangan sampai regulasi justru meninggalkan kelompok pekerja yang berada di luar pola kerja formal. Kita harus memastikan perubahan dunia kerja diikuti dengan perubahan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan,” katanya.

Baca juga : Komisi IX Tambahi Aturan Lindungi Pekerja Informal

Karena itu, Jazilul menyebut FGD yang digelar Fraksi PKB DPR RI menjadi penting untuk menghimpun gagasan dan masukan dari berbagai pihak mengenai masa depan pekerja gig di Indonesia.

Fraksi PKB, lanjut dia, terbuka terhadap berbagai masukan untuk melihat apakah Indonesia membutuhkan aturan khusus mengenai pekerja gig atau mekanisme regulasi lain yang dapat menjamin hak-hak mereka tanpa menghilangkan fleksibilitas pekerjaan.

“Saya berharap diskusi ini dapat memberikan feedback dan gagasan yang konkret bagi Fraksi PKB untuk dibawa dalam pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan,” tuturnya.

Jazilul menegaskan, Fraksi PKB ingin isu perlindungan pekerja gig mendapatkan perhatian lebih luas, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun seluruh pemangku kepentingan dunia kerja.

“Intinya, kita ingin pekerjaan yang fleksibel tetap memberikan kebebasan kepada pekerja, tetapi pada saat yang sama negara tetap hadir memberikan perlindungan. Yang paling penting adalah perlindungan untuk masa depan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.