Dark/Light Mode

Kecelakaan KM Virgo, DPR Minta Kemenhub Audit Kapal Tua Dimodifikasi

Senin, 14 September 2026 10:24 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Sudjatmiko. Dok. DPR
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Sudjatmiko. Dok. DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa menjadi perhatian Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Sudjatmiko. Ia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap keselamatan transportasi laut, terutama kapal-kapal tua yang masih beroperasi setelah mengalami modifikasi atau peremajaan.

Sudjatmiko menilai usia kapal dan proses modifikasi perlu menjadi perhatian serius Pemerintah. Menurutnya, modifikasi kapal tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi harus dipastikan memenuhi standar keselamatan dan kelaiklautan.

"Jangan sampai kapal yang sudah tua kemudian dimodifikasi atau diremajakan, lalu dianggap sudah seperti kapal baru. Yang harus dipastikan adalah kelayakan teknis dan keselamatannya secara menyeluruh," kata Sudjatmiko dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026).

Ia menegaskan, sorotan terhadap kapal tua bukan untuk mendahului hasil investigasi kecelakaan KM Virgo Transport 8. Namun, peristiwa tersebut dinilai dapat menjadi momentum bagi Pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan kapal dan perusahaan pelayaran.

Menurut Sudjatmiko, pengawasan tidak cukup hanya memastikan dokumen dan sertifikat kapal masih berlaku. Kemenhub juga perlu memeriksa kondisi fisik kapal, mesin, stabilitas, kapasitas angkut, peralatan keselamatan, kompetensi awak hingga sistem pemeliharaan.

"Pemerintah harus melihat kondisi riil kapal. Apalagi kalau kapal tersebut sudah berusia tua dan mengalami berbagai modifikasi. Pemeriksaannya harus lebih menyeluruh," ujarnya.

Baca juga : Jasa Raharja Group Tinjau Posko Penanganan Musibah KM Virgo Transport 8

Sudjatmiko juga menyoroti kapal yang mengalami perubahan konstruksi, fungsi, kapasitas maupun konfigurasi. Perubahan tersebut dapat berdampak terhadap stabilitas, distribusi beban, kemampuan manuver dan aspek keselamatan lainnya.

"Kalau kapal mengalami perubahan atau modifikasi, harus ada pemeriksaan teknis yang benar-benar memastikan kapal tersebut tetap aman untuk beroperasi. Jangan sampai modifikasi justru tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai," tegasnya.

Karena itu, Sudjatmiko meminta Kemenhub melakukan audit terhadap seluruh pemilik dan operator kapal di Indonesia. Audit tersebut tidak hanya menyasar kapal penumpang, tetapi juga kapal kargo.

"Semua pemilik dan operator kapal harus dipastikan memenuhi standar keselamatan," ujarnya.

Audit, lanjut dia, juga perlu mencakup perusahaan pemilik dan operator kapal. Pemerintah perlu melihat pelaksanaan pemeliharaan, sistem manajemen keselamatan, kompetensi awak kapal, serta mekanisme perusahaan dalam menentukan kapal siap diberangkatkan.

Sudjatmiko juga meminta Kemenhub membangun sistem pengawasan berbasis risiko. Data mengenai usia kapal, riwayat perawatan, modifikasi, kepemilikan, operator, hasil pemeriksaan hingga rekam jejak kecelakaan perlu terintegrasi.

Baca juga : 103 Penumpang Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Tinggi Gelombang 2,5 Meter

"Pemerintah harus punya database yang jelas. Dari situ Pemerintah bisa menentukan kapal mana yang harus mendapatkan pengawasan lebih ketat," jelasnya.

Ia meminta Pemerintah tegas terhadap perusahaan pelayaran yang terbukti mengabaikan aturan keselamatan.

"Kalau kapal tidak laik, jangan diberangkatkan. Kalau perusahaan terbukti membandel dan berulang kali melanggar ketentuan keselamatan, jangan ragu memberikan sanksi tegas," ucapnya.

Menurut Sudjatmiko, sanksi perlu disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pencabutan dokumen atau izin yang relevan apabila ditemukan pelanggaran berat.

Terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8, ia meminta proses pencarian, pertolongan dan evakuasi korban dilakukan secara maksimal. Investigasi juga harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

Sudjatmiko menambahkan, transportasi laut merupakan tulang punggung konektivitas Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena itu, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.

Baca juga : Ade Ginanjar Dorong Negara Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Erupsi Gunung Api

Ia juga mengingatkan pemilik kapal untuk rutin memastikan kondisi fisik kapal dan seluruh peralatan keselamatan dalam keadaan baik. Pemeriksaan antara lain mencakup mesin, alat pemadam api portabel maupun permanen, sekoci, pelampung hingga fungsi sistem penanganan rembesan air.

Berdasarkan informasi dalam rilis, KM Virgo Transport 8 merupakan kapal jenis roll-on/roll-off (Ro-Ro) yang dibangun di Jepang pada 1987 oleh Shin Kurushima Onishi Shipyard di Imabari. Kapal tersebut memiliki panjang 119 meter, lebar 23 meter, dan tonase kotor 4.277 ton.

Pada 2026, kapal tersebut dipindahkan ke Indonesia dan mulai beroperasi pada Juli 2026 dengan nama KM Virgo Transport 8. Kapal melayani rute Surabaya-Banjarmasin pulang-pergi.

Pada 13 September 2026, KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak dan terbalik di perairan Laut Jawa saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Kapal tersebut membawa 243 orang. Sebanyak 115 orang dilaporkan berhasil diselamatkan, sementara penumpang lainnya masih dalam pencarian.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.