Dark/Light Mode

Komisi III DPR Apresiasi Gerak Cepat Yasonna Soal Dugaan Pungli Narapidana Asimilasi

Kamis, 16 April 2020 13:47 WIB
Marinus Gea (Foto: Istimewa)
Marinus Gea (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Marinus Gea mengapresiasi ketegasan Menkumham Yasonna H Laoly terkait informasi tentang dugaan pungli terhadap warga binaan yang menjalani program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

“Instruksi internal yang disampaikan Menkumham menjadi peringatan kepada oknum yang coba-coba memetik keuntungan pribadi dari kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan terkait Covid-19. Ketegasan ini harus diapresiasi, terutama karena Menkumham juga membuka berbagai jalur pelaporan,” kata Marinus melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4). 

Yasonna sebelumnya secara gamblang menyebut oknum yang terbukti melakukan pungli terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini akan langsung dipecat dari jabatannya. Tak cuma itu, Yasonna juga mengatakan tim Kemenkumham telah menerjunkan tim ke daerah untuk menyelidiki langsung informasi dugaan tersebut. 

Baca juga : Ketua Komisi I DPR Usulkan Perusahaan Pers Dapat Insentif Relaksasi Pajak

“Gerak cepat Menkumham menerjunkan tim untuk investigasi adalah bukti dari keseriusan mengawal kebijakan asimilasi dan integrasi terhadap warga binaan tersebut. Hingga saat ini, memang belum ditemukan bukti pungli. Begitu ada yang terbukti pungli dan oknum pelakunya betul-betul dipecat sesuai instruksi Menkumham, tentu hal ini akan menambah keyakinan masyarakat,” ujar Marinus.  

Di sisi lain, sambungnya, respons yang diperlihatkan sejauh ini menunjukkan Yasonna tidak menutup telinga atas suara dan masukan dari masyarakat. “Begitu ada informasi dugaan pungli, beliau langsung melakukan penyelidikan sembari menerbitkan instruksi internal. Kualitas seperti ini yang memang dibutuhkan dan harus diperlihatkan oleh pejabat publik,” kata anggota Dewan dari dapil Banten III tersebut.

Marinus menyadari, kebijakan asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan Kemenkumham sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di lapas menyedot perhatian besar dari masyarakat. Selain terkait dugaan pungli, keluhan terkait narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat juga menjadi sorotan. 

Baca juga : Rakyat Lapar Dan Mati Gaya

Dari 36 ribuan warga binaan dan anak binaan telah dilepas dari lapas lewat kebijakan asimilasi dan integrasi, beberapa di antaranya memang dilaporkan kembali berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana. Hingga 15 April 2020, tercatat 13 narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat. 

“Jumlahnya memang kecil, hanya 13 kasus dari 36 ribuan narapidana yang mendapat asimilasi. Walau begitu, ini tetap harus dilihat sebagai suara dari masyarakat dan mesti mendapat perhatian bersama,” kata Marinus.

Terhadap narapidana asimilasi yang kembali berulah ini, Menkumham menyebut jajarannya telah menyiapkan ancaman tegas. Sanksi berupa pencabutan asimilasi, penambahan pidana baru, penempatan di sel pengasingan, hingga dihapuskannya remisi dalam jangka waktu tertentu. Selain ancaman sanksi, jajaran petugas Lapas dan Bapas juga melakukan berbagai mekanisme pengawasan terhadap napi asimilasi, termasuk lewat pemantauan menggunakan video call. 

Baca juga : Selalu Jaga Wudhu, Tak Lupa Masker dan Hand Sanitizer

“Menurut saya, mekanisme pengawasan ini yang memang harus ditingkatkan untuk mencegah narapidana asimilasi berulah kembali sehingga masyarakat pun akhirnya bisa menerima kebijakan pembebasan ini dengan lebih tenang,” ujar Marinus. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.