Dark/Light Mode

Ini Alasan Komisi II DPR Larang Ombudsman Hadiri Rapat Komisi XIII

Rabu, 30 September 2026 16:32 WIB
Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Fraksi NasDem)
Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Fraksi NasDem)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan alasan Ombudsman RI belum diperkenankan menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi XIII DPR terkait persoalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Rifqinizamy mengatakan, keputusan tersebut diambil karena Komisi II DPR ingin terlebih dahulu mendengarkan secara langsung penjelasan dari mitra kerja terkait mengenai persoalan yang terjadi dan langkah yang telah dilakukan dalam menjalankan tugas.

“Yang pertama kami ingin mendengar langsung terlebih dahulu dari mitra kerja kami apa yang terjadi dan apa yang mereka lakukan dalam menjalankan tugas,” kata Rifqinizamy dikutip Rabu (30/9/2026).

Baca juga : Di Komisi II DPR, Ombudsman Bongkar Borok Lapas Cibinong

Ia mengatakan, Komisi II DPR juga tidak ingin kehadiran Ombudsman dalam rapat tersebut menimbulkan kesan adanya upaya mempertentangkan antarlembaga negara, khususnya antara Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Yang kedua kami tidak ingin seolah-olah kita melakukan mem-fait accompli-kan antar-lembaga negara. Dalam hal ini ada Ombudsman dengan Imipas,” ujarnya.

Menurut Rifqinizamy, DPR ingin persoalan Lapas Cibinong ditangani dengan pendekatan yang konstruktif dan tidak berhenti pada upaya mencari pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Baca juga : Carut-Marut Lapas Cibinong, DPR ke Dirjen Pas: Kalau Nggak Sanggup, Mundur!

Ia menilai peristiwa di Lapas Cibinong justru harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Ombudsman, Kementerian Imipas, dan lembaga terkait lainnya dalam memperbaiki tata kelola pemasyarakatan.

“Mari kita ambil hikmahnya dari peristiwa Lapas Kelas II Cibinong ini untuk kemudian ini menjadi cara Ombudsman untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan publik yang jauh lebih baik di Indonesia,” katanya.

Rifqinizamy menegaskan pengawasan Ombudsman seharusnya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus demi kasus, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.

Baca juga : Komisi XIII DPR Pertanyakan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Karena itu, ia berharap, persoalan Lapas Cibinong dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara nasional, bukan hanya menyelesaikan persoalan di satu lapas.

“Bukan hanya bicara tentang perbaikan Lapas Cibinong, tetapi tata kelola yang sekiranya semuanya bisa dilakukan untuk semakin hari semakin baik,” kata Rifqinizamy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.