Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Minta DPR Tolak Perppu No.1/2020

Jumat, 17 April 2020 17:18 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta DPR menolak Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Menurut pandangannya, Perppu itu berpotensi melanggar konstitusi. "Antara lain menarik fungsi anggaran dari DPR RI ke Presiden, dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiskal sekaligus di tangan eksekutif. Selain itu, juga ada batasan defisit anggaran 3 persen. Itu yang tidak jelas dan tidak transparan," ujar Syarief melalui pesan WhatsApp yang diterima RMco.id, Jumat (17/4).

Baca juga : Soal Pemotongan Anggaran, Syarief Hasan: Niat Pemerintah Baik, Tapi Berpotensi Langgar UU

Syarief menyarankan, agar Perppu tersebut segera diganti dengan APBNP. Menurutnya, dengan APBNP, semua fraksi akan melakukan pembahasan dengan cepat dan tepat sesuai Undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Syarief menilai, potensi pelanggaran tak hanya tampak pada Perppu No.1/2020.

Baca juga : Ketua MPR Sesalkan Insiden Anggota TNI-Polri di Papua

Hal serupa juga bisa terlihat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.

"Presiden harus membatalkan Perpres 54, serta menarik atau mengganti Perppu dengan APBNP. Jika tidak, maka Presiden berpotensi melanggar konstitusi melalui dua kebijakan tersebut," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.