Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Minta DPR Tolak Perppu No.1/2020
Jumat, 17 April 2020 17:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta DPR menolak Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Menurut pandangannya, Perppu itu berpotensi melanggar konstitusi. "Antara lain menarik fungsi anggaran dari DPR RI ke Presiden, dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiskal sekaligus di tangan eksekutif. Selain itu, juga ada batasan defisit anggaran 3 persen. Itu yang tidak jelas dan tidak transparan," ujar Syarief melalui pesan WhatsApp yang diterima RMco.id, Jumat (17/4).
Syarief menyarankan, agar Perppu tersebut segera diganti dengan APBNP. Menurutnya, dengan APBNP, semua fraksi akan melakukan pembahasan dengan cepat dan tepat sesuai Undang-undang.
Pada kesempatan yang sama, Syarief menilai, potensi pelanggaran tak hanya tampak pada Perppu No.1/2020.
Baca juga : Ketua MPR Sesalkan Insiden Anggota TNI-Polri di Papua
Hal serupa juga bisa terlihat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.
"Presiden harus membatalkan Perpres 54, serta menarik atau mengganti Perppu dengan APBNP. Jika tidak, maka Presiden berpotensi melanggar konstitusi melalui dua kebijakan tersebut," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya