Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pemotongan Anggaran, Syarief Hasan: Niat Pemerintah Baik, Tapi Berpotensi Langgar UU

Senin, 13 April 2020 22:31 WIB
Syarief Hasan (Foto: Dok. MPR)
Syarief Hasan (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gara-gara wabah Covid-19, pemerintah melalukan pemotongan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga. Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyebut, niat pemotongan anggaran itu sebenarnya baik, karena untuk menangani wabah corona. Namun, pemotongan itu berpotensi melanggar Undang-Undang.

Pemotongan anggaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020," begitu bunyi Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut. 

Baca juga : Sembako Sahara Siap Bantu Pemerintah Jembatani Warung-warung Kecil

Banyak lembaga kena pemotongan anggaran. Termasuk MPR dan DPR.

Syarief menilai, Perpres 54/2020 pada dasarnya berawal dari niat baik, namun berpotensi melanggar Undang-Undang. “Karena, hak anggaran itu ada pada legislatif, bukan pada Presiden,” ucapnya, dalam pesan Whatsapp ke RMco.id, Senin malam (13/4).

Baca juga : Pantau Saudi, Pemerintah Terus Monitor Penyelenggaraan Ibadah Haji

Politisi senior Partai Demokrat ini menegaskan, sebaiknya Presiden menghargai konstitusi. Kata dia, Perpres Nomor 54/2020 sebaiknya dibatalkan. Kemudian diganti dengan RUU Perubahan APBN 2020.

“Rancangan perubahan sebaiknya dibawa ke DPR dulu dan dibahas bersama dengan pemerintah sesuai dengan kebijakan Presiden. Ini bisa dibahas dalam waktu yang tidak lama. Beberapa hari saja. Penanganan Coronavirus bisa dilakukan dalam beberapa hari dengan anggaran yang sudah tersedia dulu dalam katagori penanganan bencana nasional,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.