Dark/Light Mode

Pelunasan Haji 2027 Cuma Rp 23 Juta, Lisda Hendrajoni Apresiasi Subsidi Pemerintah

Jumat, 9 Oktober 2026 14:12 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni (Foto: Dok. Lisda)
Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni (Foto: Dok. Lisda)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia 2027. Komisi VIII DPR bersama Pemerintah resmi mengetuk palu kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dalam rapat Panitia Kerja (Panja), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah semakin ringannya beban pelunasan yang harus ditanggung calon jemaah. Dari rata-rata pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 26.248.825, subsidi Pemerintah sebesar Rp 3,2 juta membuat beban pelunasan menjadi sekitar Rp 23.048.825 per jemaah.

Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, subsidi Pemerintah tersebut memberikan keringanan nyata bagi calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2027.

“Alhamdulillah, ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji kita. Dengan subsidi Pemerintah sebesar Rp 3,2 juta, beban pelunasan yang sebelumnya berada pada kisaran Rp 26,24 juta menjadi sekitar Rp 23,05 juta. Tentu ini sangat membantu dan meringankan jemaah,” kata Lisda, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (9/10/2026).

Lisda secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas subsidi Pemerintah tersebut.

Baca juga : SAHI Apresiasi BPIH 2027 Turun

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas subsidi Pemerintah sebesar Rp 3,2 juta bagi jemaah haji. Kebijakan ini sangat berarti karena secara langsung meringankan beban pelunasan yang harus ditanggung jemaah,” ujarnya.

Menurut Lisda, kebijakan tersebut menunjukkan upaya Pemerintah bersama DPR untuk mencari formulasi penyelenggaraan haji yang semakin terjangkau bagi masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan.

“Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap jemaah haji Indonesia. Kami di Komisi VIII DPR tentu mengapresiasi kebijakan tersebut dan akan terus mengawal agar keringanan biaya ini tetap diiringi dengan pelayanan haji yang semakin baik, aman dan nyaman,” lanjutnya.

Berdasarkan kesimpulan rapat Panja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH Tahun 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp 84.981.581,58 per jemaah. Sementara itu, rata-rata Bipih atau komponen biaya yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.648.825 per jemaah. Angka tersebut bukan merupakan jumlah yang harus dibayarkan seluruhnya ketika jemaah melakukan pelunasan.

Setelah memperhitungkan setoran awal sebesar Rp 25 juta dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual masing-masing jemaah, rata-rata pelunasan Bipih berada pada angka Rp 26.248.825. Dengan subsidi Pemerintah sebesar Rp 3,2 juta, jumlah pelunasan tersebut menjadi sekitar Rp 23.048.825 per jemaah.

Baca juga : Beban Jemaah Berkurang Ongkos Haji Makin Ringan

Lisda mengatakan, keringanan tersebut sangat berarti mengingat jemaah Indonesia umumnya harus menunggu bertahun-tahun sebelum mendapatkan kesempatan berangkat menunaikan ibadah haji.

“Jemaah sudah menunggu lama untuk sampai pada kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Ketika waktunya tiba, tentu kita ingin beban yang mereka keluarkan semakin ringan. Ini yang terus kita perjuangkan bersama,” katanya.

Meski demikian, Lisda menegaskan bahwa penurunan beban biaya jemaah tidak boleh berdampak terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

“Biaya boleh turun dan beban jemaah semakin ringan, tetapi pelayanan tidak boleh ikut turun. Kita justru ingin pelayanan semakin baik, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan hingga perlindungan terhadap jemaah lansia dan penyandang disabilitas,” tegasnya.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Baca juga : Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027: Jemaah Haji Bayar Pelunasan Cuma Rp 23 Juta

Kesepakatan Panja juga mengatur standar pelayanan selama jemaah berada di Arab Saudi. Pemondokan jemaah di Makkah ditetapkan maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, dengan waktu tempuh menggunakan bus maksimal 30 menit. Sementara pemondokan di Madinah maksimal berjarak satu kilometer dari Masjid Nabawi.

Selain akomodasi, Pemerintah juga diminta memastikan pelayanan konsumsi bercita rasa Nusantara, transportasi yang layak, pelayanan kesehatan, serta fasilitas dan perlindungan bagi jemaah lanjut usia maupun penyandang disabilitas.

Lisda menegaskan, Komisi VIII DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh persiapan penyelenggaraan haji 2027 agar kebijakan penurunan biaya benar-benar dirasakan jemaah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.

“Target kita bukan hanya biaya yang semakin terjangkau. Yang paling penting adalah jemaah mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman dan profesional sehingga dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan khusyuk dan kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat,” pungkas Lisda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.