Dark/Light Mode

Disiplinkan Masyarakat, MPR Serukan Pendekatan Humanis

Minggu, 31 Mei 2020 02:32 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Foto: Instagram)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta tahapan pendisiplinan masyarakat, terkait protokol pencegahan Covid-19, dilakukan dengan pendekatan humanistis dan persuasif.

"Proses pendisiplinan masyarakat di masa pandemi ini, harus dalam konteks pemberdayaan masyarakat. Supaya mereka bisa dan bersedia memenuhi syarat protokol kesehatan di masa wabah Covid-19," ujar Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Sehingga, jelas Lestari yang akrab disapa Rerie, upaya pendisiplinan tidak melulu dilakukan dalam bentuk hukuman fisik atau denda. Tetapi, lebih pada penyadaran secara humanistis untuk menaati protokol kesehatan.

"Jadi, nanti aparat kepolisian dan TNI tidak membawa pentungan, apalagi senjata. Mereka cukup dibekali cadangan masker dan hand sanitizer misalnya, untuk diberikan kepada warga yang tidak memakainya di area publik," ujar Legislator Partai NasDem itu.

Baca juga : Titis Sampurna: Mardigu WP Bukan Pendiri Perusahaan

Rabu (27/5), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, 340.000 personel TNI dan Polri akan dilibatkan dalam proses penegakan disiplin masyarakat. Dalam rangka memasuki kondisi kenormalan baru di masa pandemi Covid-19.

Ratusan ribu aparat itu, akan dialokasikan untuk bertugas di 1.800 titik yang berada di empat provinsi, serta 25 kabupaten dan kota.

Rerie paham, bila Kepolisian Republik Indonesia meminta bantuan TNI untuk menegakkan disiplin masyarakat, dalam mematuhi protokol kesehatan di masa wabah Covid-19 di Tanah Air. "Mengingat jumlah masyarakat yang akan diajak disiplin, jauh lebih banyak ketimbang jumlah aparat kepolisian," paparnya.

Meski begitu, dalam tata laksana pendisiplinan masyarakat, Rerie menegaskan, pemerintah hendaknya mengacu pasal 30 UUD 1945, yang pada ayat 3 dan 4 menegaskan, (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Baca juga : Pastikan NTT Tanam 2 Kali Setahun, Mentan Serahkan Bantuan

Sedangkan pada ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Jadi jelas, dalam upaya pendisiplinan masyarakat di masa wabah Covid-19 lead sector-nya adalah Kepolisian. Bila Kepolisian kekurangan personel, bisa minta bantuan kepada TNI," ujarnya.

Dalam proses pendisiplinan yang dilaksanakan aparat Kepolisian dan TNI, menurut Rerie, juga hendaknya dilakukan sosialisasi cara mencuci tangan, mencuci masker kain dengan benar, budaya antri dengan jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan.

"Sehingga, setiap lapisan masyarakat benar-benar memahami tata cara bersosialisasi yang baru," tuturnya.

Baca juga : Resahkan Masyarakat, Kaji Kembali Kedatangan 500 TKA Asal China

Rerie berharap, dalam proses pendisiplinan masyarakat, teknis komunikasinya lebih ke arah persuasif. Bukan semata-mata perintah, yang hanya akan menimbulkan ketakutan bukan kesadaran.

"Dengan cara tersebut, masyarakat diharapkan memenuhi protokol kesehatan attas dasar kesadaran. Bukan karena takut kena sanksi," pungkas Rerie. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.