Dark/Light Mode

Bamsoet Tegaskan, Usul Masyarakat Diizinkan Miliki Senjata Api Tak Benar

Senin, 3 Agustus 2020 08:11 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo meluruskan kabar yang menyebutkan dirinya mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis untuk memperbolehkan masyarakat sipil memiliki senjata api. Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, pernyataannya yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api dipelitir. 

“Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur,” tegas Bamsoet, lewat keterangan persnya, Senin (3/8). 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP PERIKHSA) menjelaskan, maksud pernyataannya yakni kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri. Salah satunya memiliki sertifikat resmi International Practical Shooting Confederation IPSC yang dikeluarkan PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian test. Mulai psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan, hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan.

Baca juga : Anis Matta: Ajak Umat Muslim Tebar Daging Kurban

Mantan Ketua Komisi III DPR dan Mantan Ketua DPR ini menegaskan, kepemilikan senjata api setidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api menurut standart keanggotaan DPP PERIKHSA, diwajibkan memiliki sertifikat IPSC Indonesia, yang dikeluarkan PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Peraturan Kapolri.

Selain itu, orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu. Seperti harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, lawyer, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurut Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin ini, kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri. Dalam Pasal 1 disebutkan, senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standart Polri dan TNI, yang cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis. Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. 

Baca juga : Idul Adha di Tengah Pandemi, Presiden Imbau Masyarakat Lebih Peduli Sesama

Dalam Pasal 4, selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik. Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.

Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik. Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan notaris, bagi pengusaha.

Kemudian bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan dari Presiden RI, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata. Selain itu, izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.