Dark/Light Mode

Soal Penarikan RUU Pemilu Dari Prolegnas

Pimpinan DPR: Tergantung Keputusan Badan Legislasi

Sabtu, 13 Februari 2021 06:30 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: ANTARA)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan DPR sudah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Namun, sejumlah partai politik menghentikan pembahasannya.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, draf RUU itu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg).

“Tentunya kewenangan proses penarikan pembahasan draf RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg,” kata Azis di Jakarta, kemarin.

Salah satu isu penting dalam revisi UU Pemilu adalah normalisasi Pilkada pada 2022 dan 2023. Beberapa partai koalisi sebelumnya menghendaki revisi beleid itu.

Baca juga : Komisi VII Dorong Produksi Blok Migas Sijunjung Segera Berjalan

Namun belakangan, sikapnya berubah dan memutuskan tidak ingin melanjutkan pembahasannya. Tersisa dua partai yang masih menginginkan revisi yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Azis menegaskan, bisa ditarik atau tidaknya RUU Pemilu sangat tergantung keputusan di Baleg. Jika Baleg memutuskan menarik RUU Pemilu dari Prolegnas, maka Pimpinan Baleg harus mengirimkan kembali surat kepada Pimpinan DPR.

“Pada prinsipnya pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi DPR di Baleg,” Kata Azis.

Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan, jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menghentikan pembahasan RUU Pemilu, maka Pimpinan DPR akan menindaklanjuti hasil putusan tersebut dalam short list Prolegnas 2021.

Baca juga : Komisi V DPR: Pembahasan Revisi Otsus Papua Tidak Boleh Parsial

Pimpinan DPR tentunya hanya menunggu surat dari setiap Fraksi yang ada di Baleg DPR.

“Kita menunggu surat resmi fraksi, melihat dari situasi pandemi dan sequence pembahasan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pelaksanaan pemilu secara serentak pun belum pernah dilaksanakan untuk kita laksanakan di tahun 2024,” ujarnya.

Azis memastikan, Fraksi Golkar telah memutuskan untuk menarik atau menghentikan pembahasan Revisi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan mendukung Pilkada Serentak Nasional sesuai Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 yaitu dilaksanakan pada tahun 2024.

“Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah Undang-Undang mengenai Pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024. Hal itu guna mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi,” jelas politisi asal Lampung ini.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Temukan Langkah Solutif Atasi KKB Di Papua

Ditambahkan dia, lebih baik saat ini semua pihak lebih mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi daripada harus menguras keringat membahas draf RUU Pemilu.

Selain itu, adanya putusan Mahkamah Konstitusi juga secara hukum memiliki kekuatan hukum tetap serta final dan mengikat. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.