Dark/Light Mode

Komisi IX Dukung Proyek Sistem Satu Kanal Pekerja Migran Ke Saudi

Rabu, 10 Februari 2021 15:11 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar mengapresiasi dan mendukung Kementerian Ketenagakerjaan terhadap proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.  

"Kami mendukung Program SPSK ini, bila perlu program ini ditingkatkan ke negara-negara penempatan lainnya, tidak hanya kepada negara Arab Saudi," ungkap Ansory saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Dirut BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2) lalu.

Untuk menjamin program SPSK berjalan dengan mekanisme penempatan yang optimal, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta pemerintah melakukan edukasi dan sosialisasi yang masif bersama seluruh pemangku kepentingan.   

Baca juga : Komisi IV DPR Minta Anggaran Kementan Ditambah

"Ada enam jabatan yang perlu dilindungi pemerintah melalui program SPSK ini yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi/balita, pengasuh lansia, juru masak, supir keluarga dan pengasuh anak usia diatas 5 tahun yang diberikan kepada PMI di Arab Saudi, mengingat permasalahaan penempatan pekerja sektor rumah tangga yang terjadi sebelum moratorium penempatan," urainya.  

Terkait masih banyaknya permasalahan yang terjadi pada PMI di Arab Saudi, ia meminta Kemenaker, BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan melalui penguatan diplomasi. 

"Diplomasi dan peran atase ketenagakerjaan dalam verifikasi pemberi kerja PMI di Arab Saudi perlu diperkuat, efektifitas dari Satuan Tugas Perlindungan PMI yang keanggotaannya lintas sektoral perlu ditingkatkan," katanya.  

Baca juga : Rapsel Ali Desak Industri Otomotif Lebih Perhatian Ke Pembalap Dalam Negeri

Selain perlindungan, Ansory juga minta Kemenaker untuk meningkatkan pelatihan kepada calon PMI melalui balai latihan kerja yang ada di daerah. Selain itu, Ansory juga meminta pemerintah menjamin hak-hak PMI yang akan bekerja, sedang bekerja dan akan bekerja. 

"Sehingga saat PMI mengalami permasalahan, tidak lolos atau gagal berangkat atau permasalahan kepulangan di luar negeri dapat diselesaikan secara optimal," terangnya.   

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan tingginya minat dan upaya mengatasi keberangkatan PMI secara non-prosedural sebagai latar belakang memulai SPSK untuk pengiriman pekerja ke Arab Saudi.  

Baca juga : Kapolri Kunjungi KPK, DPR: Perkuat Penegakan Hukum

"Latar belakangnya, yang pertama, Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik. Kemudian permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi untuk sektor domestik cukup tinggi," kata Ida.  

Menteri Ida juga menjelaskan, proyek percontohan (pilot project) SPSK itu dilakukan sebagai bentuk upaya mengatasi banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berangkat tidak sesuai prosedur dengan menggunakan visa ziarah atau umroh.  

Indonesia dan Arab Saudi juga kini telah memiliki kesepakatan untuk mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan yang lebih. Penyusunan dokumen kesepakatan juga telah disusun bersama dengan keterlibatan Kementerian Luar Negeri serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.