Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Redam Gejolak Politik Di Tengah Pandemi

MPR Akui Sulit Lakukan Amandemen UUD 1945

Rabu, 14 April 2021 07:44 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena (Foto Net)
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena (Foto Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak mungkin dilakukan saat ini. Selain terkendala pandemi, langkah mengubah satu pasal juga sulit, karena bersinggungan dengan pasal lain. Begitu juga, penambahan kewenangan satu lembaga juga akan memicu tuntutan sama dari lembaga lain.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena mengatakan, amandemen UUD 1945 justru akan membuka kotak pandora dan memberi peluang pendomplengan berbagai kepentingan politik. Agenda politik bakal liar.

“Kami khawatir jika amandemen terbatas UUD 1945 dilakukan maka akan sulit mengontrol agendanya. Mengingat, ada 9 fraksi dan 1 kelompok yang pasti punya pandangan berbeda-beda. Jangan lupa, hak konstitusi itu melekat kepada setiap anggota,” kata Idris Laena kepada wartawan, kemarin.

Apalagi, kata Idris, dalam situasi pandemi Covid-19, membicarakan amandemen UUD 1945 bukanlah waktu yang tepat. Karena masyarakat Indonesia masih berkonsentrasi mengatasi Covid-19 dalam semua aspek baik ekonomi, sosial dan terutama kesehatan.

Baca juga : Panasonic Genjot Inovasi Teknologi Di Tengah Pandemi

“Ada kesan bahwa wacana amandemen UUD 1945 hanya demi kepentingan elite politik tertentu,” ujar Idris.

Belum lagi, kata Idris, publik juga terpantau salah persepsi. Amandemen terbatas disangka menjadi cara untuk mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR. Bahkan ada yang menduga untuk membuka peluang presiden dapat menjabat tiga periode, meskipun hal ini telah diklarifikasi oleh Presiden Jokowi.

“Prinsipnya, bicara tentang amandemen UUD 1945 meskipun wacananya adalah amandemen terbatas, perlu disikapi hati-hati. Tidak ada salahnya, kita mendengarkan pendapat seluruh tokoh masyarakat terutama ahli hukum tata negara, termasuk pendapat Profesor Saldi Isra,” ucap politisi Golkar dari Riau itu.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Minggu (11/4) menyatakan, amandemen terbatas UUD 1945 tidak mungkin dilakukan. Sebab, mengubah satu pasal otomatis akan bersinggungan dengan pasal lain sehingga pasal-pasal lain juga harus diamandemen.

Baca juga : Ciptakan Polemik, Idris Laena Minta MPR Stop Bahas Amandemen UUD 1945

UUD 1945 saat ini adalah hasil 4 kali amandemen pasca reformasi. Saldi mengungkapkan semangat amandemen adalah pengalaman di masa Orde Lama dan Orde Baru. Masa jabatan presiden begitu panjang dan kekuasaannya sedemikian luas, sangat dominan.

Dia lalu menyoroti soal pemikiran kekuasaan Presiden harus dibatasi. Namun, ada keinginan memperkuat kewenangan DPR. Pembahasan itu terjadi dengan intens.

“Tapi dalam konsep bernegara, kalau kita menyentuh satu titik dalam desain bernegara, tidak berhenti di titik itu saja. Misalnya, kita ingin memperkuat kewenangan DPR, maka DPR akan bersentuhan dan berimplikasi terhadap lembaga-lembaga negara lainnya,” kata Saldi sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (11/4).

Alhasil, sambung Saldi, terjadi perubahan UUD 1945 yang jauh lebih komprehensif. Misalnya, salah satu isu tentang hubungan DPR dengan kekuasaan kehakiman, terutama dalam proses pengisian hakim agung.

Baca juga : IPDN Gelar Diskusi Dies Natalis Pake Prokes Ketat

Ketika proses pengisian hakim agung diperbaiki, lalu tiba-tiba muncul isu baru, terjadi penumpukan perkara di Mahkamah Agung, sehingga harus mempersiapkan lembaga lain dan akhirnya terkreasikanlah Mahkamah Konstitusi.

“Sekarang malah ada wacana melakukan amendemen terbatas UUD 1945. Hal itu tidak mungkin dilakukan. Kalau orang bicara satu titik dalam konstitusi, maka dia akan bersentuhan dengan titik lain. Misalnya, mau mengutak-atik DPR, maka akan ada hubungannya dengan MPR, DPD, MK, MA, dan lainnya,” jelas Saldi. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.