Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ciptakan Polemik, Idris Laena Minta MPR Stop Bahas Amandemen UUD 1945
Kamis, 18 Maret 2021 11:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena berharap pembahasan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dihentikan. Bila pembahasan terus dilanjutkan, justru berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurut Idris, pembahasan amandemen UUD 45 akan menimbulkan prasangka buruk dari publik. Citra MPR pun akan buruk. Masyarakat akan menduga-duga kenapa MPR ngotot ingin membahas amandemen.
Dia mengaku sudah mendengar persepsi masyarakat yang berkembang tentang amandemen. Salah satunya, amandemen dicurigai dilakukan demi memuluskan masa jabatan presiden tiga periode.
Baca juga : PKS Pastikan Tak Ada Amandemen UUD 1945 Soal Jabatan Presiden
Padahal, sikap Presiden Jokowi sudah jelas. Dia tidak punya niat dan minat menjadi presiden tiga periode.
"Tapi kecurigaan pasti akan terus muncul. Apalagi ada partai politik yang menginginkan pemilihan presiden dikembalikan seperti dulu. Presiden kembali dipilih oleh anggota MPR," ujarnya, Kamis (18/3).
Bagi Golkar, kata Idris, wacana tiga periode jelas menciderai reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata. Sistem demokrasi di Indonesia pun akan mengalami kemunduran.
Baca juga : BPIP: Hentikan Polemik Internal Parpol, Bareng-bareng Fokus Atasi Pandemi
Menurut Idris, janji MPR untuk membatasi pembahasan amandemen takkan dipercaya. Sulit untuk dipegang, karena kental dengan aspek politik.
Idris juga menjelaskan awal mula pembahasan amandemen dilakukan oleh Badan Kajian MPR. Menurutnya, pembahasan itu dilakukan hanya menindaklanjuti rekomendasi anggota MPR periode 2014-2019 untuk mengkaji suatu sistem Pembangunan Nasional seperti GBHN.
Pada dasarnya Fraksi Partai Golkar MPR RI dapat menerima jika Pokok-Pokok Haluan Negara tetap diperlukan untuk dibuat. Namun, pihaknya tidak setuju bila justru merembet ke amandemen konstitusi. "Amandemen di masa pandemi Covid 19, adalah langkah gegabah," tegasnya. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya