Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komisi X DPR Soroti Putusan PT Bandung

Darurat Narkoba, Hukuman Pengedar Malah Dikurangi

Selasa, 29 Juni 2021 06:50 WIB
Anggota Komisi X DPR Robert J Kardinal. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi X DPR Robert J Kardinal. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan masih menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi hukuman enam terpidana kasus narkoba. Vonis mati di tingkat pengadilan negeri dibatalkan jadi belasan tahun.

Anggota Komisi X DPR Robert J Kardinal heran dengan dasar dan logika hukum yang digunakan majelis hakim. Apalagi pemerintah jauh hari sudah menyatakan perang dan darurat narkoba.

“Yang seperti ini kan mestinya hakim itu peka karena sekarang situasi darurat narkoba. Lah, ini malah hukumannya dikurangi,” heran Robert di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Komisi II DPR Serap Masukan RUU ASN Dari Tenaga Honorer

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat di Bandung membatalkan vonis hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi.

Padahal pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan bagian dari jaringan pengedar narkoba internasional ini sudah dijatuhi hukuman mati.

“Kami harus apresiasi upaya kepolisian membongkar sindikat narkoba internasional itu. Upaya Polri ini harusnya dibarengi dengan tindakan dan jiwa yang sama dari hakim dalam pemberantasan narkoba,” tegas politisi senior Golkar daerah pemilihan Papua Barat ini.

Baca juga : Komisi X DPR Minta Nadiem Benahi Pendidikan Vokasi

Memang hakim, sambung Robert, mempunyai kedaulatan sendiri dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apa pun. Namun dalam menjatuhkan putusan, hendaknya tidak sampai melawan arus rasa keadilan masyarakat.

Sementara barang bukti yang berhasil dibongkar kepolisian dalam peredaran barang haram tersebut sangat fantastik, jumlahnya mencapai 402 kilogram sabu. Jika jumlah tersebut beredar luas di masyarakat, maka tidak bisa dibayangkan dampaknya yang luar biasa terhadap generasi bangsa.

“Karena itu, kami minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyatakan banding atas putusan hakim pengadilan tinggi Bandung ini,” tegasnya.

Baca juga : Gelapin Duit Perusahaan, Bos PT Gaya Remaja Industri Ingin Mantan Anak Buah Dihukum Maksimal

Robert juga meminta kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menyelidiki lebih lanjut terhadap majelis hakim yang menjatuhkan putusan ini.

Penyelidikan ini cukup penting untuk memastikan hakim bersih, profesional dan tetap mampu menjaga marwah dan martabatnya.

Robert menegaskan, di masa pandemi ini penyelundupan narkoba tetap terjadi, bahkan tidak mengalami penurunan. Dikhawatirkan, malah muncul pemain-pemain baru dari negara-negara produsen. Yang ditakutkan, tak sedikit masyarakat mencoba menjadi kurir karena ikut terdampak pandemi ini. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.