Dark/Light Mode

Komisi IX Desak Menaker Dan BPJS Ketenagakerjaan Segera Realisasi JKP

Kamis, 8 April 2021 08:45 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IX DPR meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk segera merealisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun demikian, Komisi IX mengingatkan realisasi JKP wajib dilaksanakan tanpa mengurangi manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Demikian termaktub dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4). 

Lebih lanjut, Ansory menyatakan dalam pelaksanaan Program JKP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP, Komisi IX meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan dua poin penting.

Baca juga : Cabut Telegram Larangan Liputan, Azis: Alhamdulillah, Kapolri Sadar

"Poin pertama, Komisi IX mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan perbaikan infrastruktur," tutur politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.  

Termasuk, imbuh Ansory, database kepesertaan sehingga Program JKP dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh peserta.

Poin kedua, sambung Ansory, Komisi IX mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera memberikan time table integrasi data kepesertaan dan kepastian dilaksanakannya program JKP.  

Baca juga : Saudi Izinkan Umrah Ramadan, Azis Syamsuddin Minta Kemenag Jemput Bola

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan perkembangan Permenaker yang menjadi aturan turunan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP tersebut. Ida menyatakan, Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat 2 pasal 37 tahun 2021 tengah dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.

Proses yang sama  tengah dilakukan untuk Permenaker tentang Rekomposisi Iuran. PP nomor 37 tahun 2021 ini juga mengamanatkan Kemenkeu untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ida mengungkapkan, valuasi iuran dan batas atas upah ditetapkan dengan PP. Dengan adanya PP tentang penyelenggaraan JKP ini, maka akan ada pula revisi terhadap PP 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JKK dan JKM. Serta, PP 55 tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.  

Baca juga : DPR Soroti Rendahnya Realisasi Program Vaksinasi Untuk Lansia

"Revisi atas PP 44 tahun 2015 ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Sementara, revisi atas PP 55 tahun 2015 sedang dalam proses finalisasi. Tak hanya itu, adanya aturan tentang JKP ini mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan dengan BPJS Kesehatan paling lama 6 bulan sejak PP 37/2021 berlaku," papar Menaker. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.