Dark/Light Mode

Gelapin Duit Perusahaan, Bos PT Gaya Remaja Industri Ingin Mantan Anak Buah Dihukum Maksimal

Jumat, 21 Mei 2021 22:39 WIB
Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Foto: Ist)
Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Gaya Remaja Industri, Effendi Pudjihartono berharap Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis maksimal kepada mantan anak buahnya, Fenny Oriesta Haryadi, yang kini telah menyandang status terdakwa perkara penggelapan.

Fenny dilaporkan manajemen PT Gaya Remaja Industri atas kasus penggelapan uang perusahaan dengan taksiran nilai hingga miliaran rupiah.

Modus penggelapan yang diduga dilakukan Fenny adalah dengan menunda pembayaran kepada mitra kerja PT Gaya Remaja Industri. Kemudian, dia memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi yang diduga atas nama suaminya, Djatmiko Priambodo.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fenny didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan ancaman penjara maksimal selama 4 tahun.

Baca juga : Genjot Produksi Pangan, Bupati Malang Puji Kerja Nyata Mentan Di Lapangan

"Kami ingin terdakwa mendapat hukuman maksimal. Apa yang dilakukan terdakwa merugikan perusahaan dan para suplier yang sudah menjadi mitra perusahaan kami," ujar Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat (21/5).

Dijelaskannya, sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, manajemen sudah berupaya untuk menyelesaikan dugaan penggelapan yang dilakukan Fenny secara kekeluargaan dan tidak membawa ke ranah hukum.

Nilai kerugian sementara yang dilaporkan manajemen kepada penegak hukum atas perbuatan yang dilakukan Fenny sebesar Rp 350 juta.

Namun, dari pengakuan Fenny yang dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat di atas materai pada 14 Januari 2021, nilai penggelapannya mencapai miliaran rupiah dalam waktu 21 bulan atau hampir 2 tahun, sejak Januari 2019 sampai September 2020.

Baca juga : Pemerintah Terus Berupaya Stabilkan Industri Perunggasan Nasional

Selama 21 bulan itu, Fenny menyatakan telah menggunakan dana perusahaan dengan besaran antara Rp 45 juta hingga Rp 270 juta.

Upaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil sehingga kasus tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum, demi mendapatkan titik terang.

Effendi menyatakan sudah menerima panggilan dari pihak PN Sidoarjo untuk bersaksi dalam persidangan pada Rabu 28 April 2021. Namun, dalam perjalanan sepanjang kasus tersebut disidangkan, terjadi beberapa kali penundaan sidang yang membuat penyelesaian perkara tersebut berjalan lambat.

Effendi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Sidoarjo. Namun, sebagai pencari keadilan, dirinya berharap kasus tersebut bisa diputus dengan adil dan menjadi jalan pembuka untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga membantu Fenny.

Baca juga : Ekspornya Naik 18 Persen, Industri Manufaktur Sudah Siuman

Effendi juga meminta aparat penegak hukum dapat mendalami aliran uang hasil penggelapan itu dengan memeriksa lalu lintas transaksi lewat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.