Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet Puji Polri Bongkar Perusahaan Penimbun Obat Terapi Covid-19

Rabu, 14 Juli 2021 13:11 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengutuk keras tindakan distributor yang menimbun obat-obatan penunjang penyembuhan Covid-19. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini mengapresiasi langkah Kepolisian membongkar gudang obat di Kompleks Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7), yang diindikasikan menimbun Azithromycin, paracetamol, hingga Dexamesthason, yang digunakan sebagai terapi penyembuhan pasien Covid-19.

"Siapa pun yang menimbun obat, tabung oksigen, maupun berbagai sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien Covid-19, patut dipertanyakan rasa kemanusiaannya. Tindakan tersebut sangat keji, mencari keuntungan di tengah penderitaan dan bahkan nyawa orang lain," ujar Bamsoet, di Jakarta, Rabu (14/7).

Akibat ulah penimbun itu, lanjut Bamsoet, banyak nyawa tidak bisa segera tertolong. Rakyat yang sudah menderita akibat Covid-19, juga harus menderita karena kelangkaan obat dan sarana penunjang lainnya

Ketua DPR ke-20 ini juga mendorong pihak Kepolisian bekerja sama dengan marketplace seperti Shoppe, Tokopedia, Bukalapak, hingga Lazada, menindak para pejual online yang menjual oxymeter maupun sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien Covid-19 dengan harga sangat tinggi, melebihi batas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Selain patroli lapangan, Kepolisian juga harus mulai melakukan patroli siber ke berbagai marketplace. Jangan berikan ruang bagi siapa pun memanfaatkan penderitaan rakyat hanya demi mencari keuntungan materi," saran Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menerangkan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat terapi penyembuhan pasien Covid-19. Antara lain, Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500, Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000, Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500, Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300, Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000, Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200, Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700 serta Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400.

"Harga jual tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Dari mulai di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Termasuk juga yang dijual di berbagai marketplace," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.