Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketua DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi
Jatah Kursi Ketua DPR bagi PDIP Dipastikan Aman
Senin, 13 Mei 2019 16:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan, pihaknya tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hingga DPR periode 2014-2019 berakhir berakhir pada 30 September nanti. Dengan begitu, aturan pemilihan Pimpinan DPR akan menggunakan sistem proporsional seperti yang diatur dalam UU tadi. Kursi Ketua DPR bagi PDIP pun aman.
"Saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak ada perubahan UU MD3. Karena saya yang menggolkan dan mengubahnya agar partai politik pemenang Pemilu langsung menjadi Ketua DPR RI," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5) seperti dikutip antaranews.com.
Baca juga : Pemerintahan Kedua Jokowi Harus Jamin Kepastian Dunia Usaha
Dalam hitungan sementera situng KPU, PDIP unggul di Pileg 2019. PDIP memperoleh antara 19-20 persen. Angka ini sepertinya tidak akan jauh berbeda dengan hasil akhir yang bakal ditetapkan KPU pada 22 Mei nanti.
Untuk posisi Wakil Ketua DPR, kata Bamsoet, akan diisi oleh parpol yang memperoleh suara di bawahnya. "Ketuanya adalah parpol pemenang Pemilu, lalu dua, tiga, empat, dan lima itu adalah wakil ketua DPR," ujarnya.
Baca juga : PDIP Dapat Kursi Ketua DPR
Sedangkan untuk kursi Pimpinan MPR, koalisi maupun nonkoalisi bisa memiliki kesempatan. Sebab, pemilihan akan dilakukan dengan sistem paket. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya