Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sosialisasi Empat Pilar MPR Di Undiknas Bali
Bamsoet Tegaskan, Kecil Peluang Ada Penumpang Gelap Dalam Amandemen UUD
Jumat, 17 September 2021 13:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo kembali menegaskan, keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sangat mendasar dan mendesak. PPHN diperlukan sebagai bintang panduan arah dan strategi pembangunan nasional. Selain, untuk memastikan bahwa proses pembangunan nasional merupakan manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa, yaitu Pancasila.
Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini juga meminta publik tidak perlu khawatir berlebihan atas rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali PPHN. Sangat kecil kemungkinan ada penumpang gelap yang mau mengubah pasal 7 terkait masa jabatan presiden. Sebab, mekanisme amandemen diatur ketat di dalam pasal 37 UUD NRI 1945. “Apalagi semua partai politik saat ini telah siap-siap running di 2024,” ucapnya, saat Sosialisasi Empat Pilar MPR di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali secara luring dan daring, Jumat (17/9).
Para pembicara lain dalam sosialisasi ini adalah Guru Besar bidang Hukum Undiknas Prof I Nyoman Budiana. Hadir dari Undiknas antara lain Rektor Nyoman Sri Subawa, Wakil Rektor bidang Pengembangan Akademik Ni Wayan Widhiasthini, Wakil Rektor bidang SDM dan Keuangan Sri Rahayu Gorda, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan I Made Wirya Darma, serta civitas akademika Universitas Pendidikan Nasional.
Bamsoet menambahkan, keberadaan PPHN mengisyaratkan pesan penting, bahwa pembangunan nasional diselenggarakan dalam kerangka menjaga dan memperkuat ideologi negara agar tetap menjadi karakter dan jiwa bangsa. “Ke depan, berbagai tantangan kebangsaan akan semakin kompleks dan dinamis, sehingga perlu dibangun benteng ideologi dan penguatan karakter bangsa melalui pembangunan wawasan kebangsaan," terangnya.
Ketua DPR ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR ini memaparkan, pasca-perubahan UUD NRI 1945, fungsi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025. Selanjutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kecenderungan yang bersifat eksekutif sentris dan menyisakan beragam potensi persoalan. Antara lain implementasi RPJPN secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan serta ketidakselarasan antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah. Akibatnya, berpotensi menghasilkan program pembangunan yang tidak saling mendukung, bahkan mungkin saling menegasikan satu sama lain," jelas Bamsoet.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya