Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Vaksinasi Covid Mandiri Di RS Pelni

Pertamedika IHC Tegaskan, RS Tak Punya Wewenang Dalam Pengadaan Vaksin

Selasa, 2 Februari 2021 17:43 WIB
Soal Vaksinasi Covid Mandiri Di RS Pelni Pertamedika IHC Tegaskan, RS Tak Punya Wewenang Dalam Pengadaan Vaksin

RM.id  Rakyat Merdeka - Belakangan, viral info yang menyebutkan RS Pelni membuka layanan vaksinasi Covid-19 mandiri. Dalam flyer yang beredar di media sosial disebutkan berbagai jenis vaksin beserta harganya, untuk satu kali vaksin.

Termahal, vaksin Sinopharm dibandrol Rp 2,1 juta. Vaksin ini disebut bisa digunakan oleh kelompok usia 3-59 tahun, dengan dosis 0,5 ml dan jarak antar vaksin 21 hari. 

Termurah, vaksin AstraZeneca dilabeli harga Rp 110 ribu, dan diklaim bisa untuk kelompok usia 18-84 tahun. Vaksin yang diberikan dengan dosis 0,5 ml itu, disebut memiliki jarak antar vaksin 28 hari.

Baca juga : PDGI: Dokter Gigi Masih Banyak Yang Belum Praktik

Menanggapi beredarnya informasi yang berkaitan dengan vaksinasi dan PT RS Pelni, PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika) Indonesia Healthcare Corporation (IHC) selaku holding RS BUMN yang menaungi PT RS Pelni menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

1. Bahwa informasi yang beredar mengenai layanan vaksinasi Covid-19 RS Pelni adalah informasi yang dikeluarkan RS Pelni pada Selasa 2 Pebruari 2021.

2. Namun, dapat kami sampaikan bahwa RS Pelni tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan vaksin. Melihat banyaknya kesalahpahaman yang timbul atas informasi tersebut, kami memutuskan untuk menarik informasi tersebut.

Baca juga : Pertamedika IHC Upayakan Tak Ada Pasien Covid-19 Yang Ditolak

3. Terkait harga yang tercantum, informasi tersebut bukan merupakan informasi resmi. Karena sampai hari ini, program vaksin yang berjalan adalah program vaksin pemerintah yang diberikan secara gratis, dengan menggunakan produk vaksin Sinovac.

4. Sesuai Peraturan Presiden terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, IHC dan grup RS di bawahnya tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin.

5. Seluruh program vaksin ada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan. Sampai press release ini diterbitkan, belum ada peraturan resmi terkait program vaksin mandiri.

Baca juga : Hari ini, Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Kab Bogor Resmi Dimulai

"Atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang timbul, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," demikian pernyataan Pertamedika IHC yang diterima RM.id, Selasa (2/2). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.