Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bamsoet: Amandemen Tergantung Komitmen Seluruh Elemen Bangsa
Kamis, 23 September 2021 21:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, proses amandemen terhadap UUD NRI 1945 perlu diawali oleh hadirnya konsensus dan komitmen seluruh elemen bangsa. Khususnya dari unsur kekuatan politik di parlemen dan kelompok DPD, agar konsisten dengan landasan pemikiran bahwa amandemen dilaksanakan secara terbatas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tanpa adanya konsensus dari kekuatan politik di parlemen, sangat sukar untuk melakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945.
"Kehadiran PPHN melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 sangat tergantung pada dinamika politik yang ada. Sebab, jika ada kekuatan politik yang tidak setuju, akan sukar untuk melakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam talkshow “Menuju Amandemen UUD NRI 1945”, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR, di Jakarta, Rabu (22/9).
Narasumber lain dalam talkshow ini antara Wakil Ketua MPR Syarief Hasan, Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra, serta Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Prof Arif Satria.
Ketua DPR ke-20 ini menuturkan, mekanisme dan tata cara perubahan UUD diatur pada Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 dan Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR. Usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan kepada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau 237 anggota. Usulan perubahan diajukan secara secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya.
"Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3x24 jam semenjak usul disampaikan kepada Pimpinan MPR. Dalam waktu paling lama 30 hari, Pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut," terang Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR menjelaskan, selanjutnya pimpinan MPR menyelenggarakan rapat gabungan untuk menginformasikan dan memutuskan tindak lanjut atas usul perubahan tersebut. Apabila usul ditolak, misalnya tidak memenuhi syarat, harus diberikan penjelasan tertulis kepada pengusul.
Jika diterima, Pimpinan MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam kurun waktu paling lama 60 hari. Seluruh anggota MPR harus sudah menerima salinan usul perubahan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, paling lambat 14 hari sebelum diselenggarakan Sidang Paripurna MPR.
"Dalam Sidang Paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan tiga agenda. Pertama, pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya. Kedua, fraksi MPR dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan tersebut. Ketiga, pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati," urai Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya, yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR atau sebanyak 474 anggota, Panitia Ad Hoc menyampaikan hasil kajian. Selanjutnya Fraksi MPR dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian tersebut.
"Putusan untuk menambah 1 ayat di pasal 3 dan 1 ayat pasal 23 UUD sebagaimana usulan para penggagas, dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR. Apabila usulan tidak mendapat persetujuan dari minimal 50 persen ditambah 1 anggota MPR berarti usulan ditolak. Usai ditolak, maka usulan amandemen UUD NRI 1945 tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama," pungkas Bamsoet. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya