Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hindari Silang Sengketa

Lestari: Amandemen Konstitusi Perlu Libatkan Seluruh Elemen Bangsa

Rabu, 1 September 2021 19:26 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat diskusi daring bertema Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/9). (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat diskusi daring bertema Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/9). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partisipasi semua elemen bangsa harus dibuka seluas-luasnya sebagai dasar pengambilan keputusan untuk merespon wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang berkembang saat ini.

"Perlu pertimbangan dari segala aspek dan tata kelola aturan bernegara sebelum memutuskan untuk melakukan amandemen UUD 1945, karena itu perlu masukan dari publik," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/9).

Pada diskusi yang dimoderatori Staf Khusus Wakil Ketua MPR Luthfi A. Mutty hafir Ketua Fraksi Partai Nasddm MPR Taufik Basari, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harus, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari.

Hadir pula Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Firdaus Usman dan Iin Ratna Sumirat, Pengamat Hukum Tata Negara, Dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten. Selain itu, juga hadir Atang Irawan Staf Khusus Wakil Ketua MPR, sebagai penanggap.

Menurut Lestari, jangan sampai proses Amandemen UUD 1945 menjadi bola liar yang berpotensi merusak tujuan awal amandemen itu sendiri. Bahkan, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, pengkajian amandemen yang melebar itu berpotensi  memicu silang sengketa yang malah meciptakan masalah baru bagi bangsa ini.

Baca juga : Hindari Sindrom Post Covid, Perhatikan 6 Hal Ini

"Sebaiknya energi yang kita miliki saat ini digunakan sebaik-baiknya untuk mengatasi masalah yang benar-benar dihadapi oleh masyarakat," ingat anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu.

Staf Khusus Wakil Ketua MPR Atang Irawan menegaskan, amandemen bukan merupakan hal yang tabu di negeri ini. Namun, jelasnya, langkah-langkah amandemen itu harus diletakkan pada pondasi konstitusional. Wacana amandemen terbatas terhadap UUD 1945, jelas Atang, sesungguhnya tidak dikenal dalam sistem konstitusi kita. Karena, tegasnya, pasal dalam konstitusi itu saling berkaitan satu sama lain.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari, amandemen UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan. "Namun, apakah setiap dinamika yang terjadi dalam kehidupan bernegara harus direspon dengan mengamandemen UUD," ujarnya.

Untuk mengamandemen UUD 1945, tambahnya, harus dilihat indikator-indikator apa saja yang mendorong amandemen tersebut. Salah satu alasan wacana amandemen UUD 1945 saat ini, ujar Feri, adalah diperlukannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) demi keberlanjutan proses pembangunan nasional.

"Tetapi apakah bisa dijamin bila ada PPHN pembangunan nasional bisa berkelanjutan? Kenyataannya dengan menggunakan GBHN di masa lalu pun pembangunan di masa Orde Lama dan Orde Baru tidak berkelanjutan," ujarnya.

Baca juga : Menko Polhukam: Amandemen Konstitusi Kewenangan MPR

Sesungguhnya, menurut Feri, pola pembangunan mirip GBHN sudah diadaptasi lewat pemberlakuan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Feri memperkirakan, tidak berkelanjutannya proses pembangunan dewasa ini lebih karena lebih mengemukanya kepentingan politik kelompok tertentu pada setiap periode pemerintahan.

Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Firdaus Usman berpendapat berbagai forum kajian sangat penting digelar untuk menguji setiap gagasan, termasuk wacana amandemen UUD 1945 ini. Hal yang harus diperhatikan dalam proses itu, menurut Firdaus, adalah spirit yang melatari setiap gagasan amandemen konstitusi tersebut.

Mengutip pendapat Presiden pertama AS, George Washington, Firdaus mengungkapkan, bahwa konstitusi dihadirkan untuk membatasi syahwat terhadap kekuasaan dan yang memiliki kekuasaan dalam proses politik di sebuah negara adalah partai politik. "Persoalan yang kita hadapi saat ini, jelasnya, adalah oligarki partai politik yang menguasai sistem bernegara," tegasnya.

Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari mengungkapkan, Fraksi Nasdem MPR hingga saat ini belum melihat ada urgensi untuk mengamandemen UUD 1945. Alasannya, jelas Taufik, antara lain kajian terhadap usulan PPHN dimasukkan pada salah satu pasal UUD 1945, dinilai belum mendalam dan saat ini masyarakat masih dihadapkan pada ancaman pandemi Covid-19.

Pengamat Hukum Tata Negara dan Dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, Iin Ratna Sumirat berpendapat, amandemen terhadap konstitusi di masa lalu juga masih banyak meninggalkan problem saat ini. Berdasarkan kondisi tersebut, Iin berpendapat, pentingnya hikmah kebijaksanaan dimiliki para pemangku kepentingan  di negeri ini dalam menjalankan amanah konstitusi.

Baca juga : Gandeng ShopeePay, KALCare Hadirkan Konsultasi Kesehatan Saat Pandemi

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat sejak amandemen dilakukan di masa lalu ada tiga kelompok yang biasanya merespon, yaitu kelompok yang puas terhadap amandemen tersebut, kelompok yang ingin kembali kepada UUD 1945 versi PPKI dan kelompok yang masih menginginkan amandemen karena dinilai masih ada kekurangan dari hasil amandemen UUD 1945.

Terakhir, ujar Refly, bahkan muncul kelompok yang menginginkan amandemen yang terbatas. Refly sepakat terhadap upaya amandemen UUD 1945, sepanjang tujuan amandemen itu untuk memperkuat pondasi ketatanegaraan. Namun, bila upaya amandemen itu melemahkan konstitusi kita sebagai landasan bernegara, sebaiknya tidak perlu dilakukan. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.