Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Akhir Bulan Ini, Kelompok Pendukung Jokowi Mau Gelar Musra

Sabtu, 20 Agustus 2022 20:13 WIB
Akhir Bulan Ini, Kelompok Pendukung Jokowi Mau Gelar Musra

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang rangkaian gelaran politik nasional, untuk mencari sosok pemimpin sesuai kehendak rakyat.

Musra Indonesia yang melibatkan sebanyak mungkin partisipasi rakyat, akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2022 sampai Maret 2023 di seluruh Indonesia.

Pemikiran, usulan, dan aspirasi masyarakat itu akan dihimpun menggunakan teknologi e-voting yang telah disiapkan.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh Yang Belum Booster Wajib PCR

"Musra adalah alat ukur aspirasi rakyat yang paling jujur, mengenai harapan terhadap Indonesia ke depan, dan figur Capres-Cawapres pada 2024," kata Ketua Panitia Musra Indonesia, Panel Barus di Jakarta, Sabtu (20/8).

Panel menambahkan, Musra bertujuan menyediakan ruang bagi masyarakat. Tanpa terseka oleh pagar-pagar partai politik, kepentingan politik kelompok, dan lainnya.

"Musra Indonesia dapat diperlakukan sebagai wahana suara kritis masyarakat, dalam menyusun kerangka kriteria kepemimpinan yang diharapkan masyarakat," bebernya.

Baca juga : Prabowo & Ganjar Jangan Geer Dulu

Panel memaparkan, dalam demokrasi, kewarganegaraan adalah primer, sedangkan kepartaian adalah sekunder.

Dengan kata lain, status warganegara adalah permanen. Sedangkan status keanggotaan partai adalah temporer, karena partai dapat bubar. Misalny, karena tidak lolos electoral threshold.

"Sementara warganegara, selalu hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Baca juga : Bertemu PM Dan Kaisar Jepang, Jokowi Benar-benar Dimuliakan

Dalam praktiknya, Panel menyebut, demokrasi cenderung melahirkan praktik kartel. Karena prosedur teknis elektoral koalisi, electoral treshold memungkinkan terjadinya transaksi politik status quo.

"Tetapi secara substansial, demokrasi juga tetap bertumpu pada prinsip keutamaan warganegara. Yaitu jaminan filosofis, bahwa politik tidak terbagi habis dalam politik elektoral," tutup Panel. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.