Dark/Light Mode

Kekhawatiran Komnas HAM

Sambo Dan Putri Bisa Bebas

Minggu, 4 September 2022 06:40 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa).
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar kurang mengenakan dari Komnas HAM soal kasus penembakan Brigadir J. Lembaga yang dikomandoi Ahmad Taufan Damanik ini, khawatir para tersangka bisa bebas karena buktinya masih pada keterangan dari tersangka. Selain itu, keterangan mereka berbeda-beda. Agar para tersangka tidak bebas, Komnas HAM minta Polisi perkuat bukti.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, jika kondisinya masih seperti ini, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bisa bebas. Sebab, kepolisian memperoleh keterangan yang berbeda-beda dari para tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ini menjadi bahaya.

Dia menyamakan kasus ini dengan pembunuhan terhadap buruh perempuan, Marsinah. Kata dia, dalam persidangan kasus Marsinah, tujuh tersangka divonis bebas lantaran saat persidangan sangat bergantung pada saksi utama.

Baca juga : Awas! Kejahatan Siber Bisa Bobol Password Medsos

“Misalnya si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C,” kata Taufan, kemarin.

Menurutnya, kesaksian lemah dalam kasus pembunuhan atau tindak pidana umum. Bukan seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa jadi alat bukti. Pasalnya, kasus kekerasan seksual pegangannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Sekual (TPKS), di mana kesaksian bisa jadi alat bukti.

Agar para tersangka tidak bebas, kata Taufan, penyidik harus memperkuat alat dan barang bukti lain. “Bukan hanya pengakuan dari tersangka maupun saksi,” ujarnya.

Baca juga : Petinggi BCA Diperiksa Terkait Transaksi Suap

Selain itu, Taufan juga mengkhawatirkan jika para tersangka menarik kesaksiannya. Kemudian yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. “BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama  mereka, dibantah. Kacau itu kan,” imbuh dia.

Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice collaborator. Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Sedangkan Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya,” tegas Taufan.

Sebelumnya, dalam salah satu kesimpulan hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap pembunuhan Brigadir J menyinggung soal isu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Baca juga : Melihat Safari Puan, Imin Tidak Cemas

Apa tanggapan Polisi terkait kekhawatiran Komnas HAM ini? Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo ogah memberikan pernyataan yang bisa mendahului hasil penyidikan penyidik. “Kalau materi sidik (penyidikan), nanti penyidik yang jelaskan,” tandas Dedi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.