Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Juluki Prabowo Dengan Kata Kasar

Bupati Prabowo Eling Apa Lali

Selasa, 6 November 2018 14:58 WIB
Bupati Boyolali Seno Samodro (Foto: IG @seno_samodro)
Bupati Boyolali Seno Samodro (Foto: IG @seno_samodro)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di musim kampanye, angin politik cepat sekali berubah. Sebelumnya, Prabowo Subianto dibikin remuk karena kasus “tampang Boyolali”. Kemarin, giliran Bupati Boyolali Seno Samodro yang babak-belur karena membalas ucapan Prabowo dengan kata kasar. Warganet nanya: Pak Bupati eling apa lali? (ingat atau lupa, red).

Video pendek saat Seno mengumpat itu viral di media sosial. Dalam video itu, Seno yang mengenakan baju merah, tampak sedang berorasi di atas panggung di Balai Sidang Mahesa, Boyolali. Wajahnya memang terlihat samar. Karena video diambil jauh dari tribun atas. Meski begitu, suara Seno terdengar jelas. Di depannya, seribuan peserta unjuk rasa duduk di atas kursi. Dia bilang, para peserta yang datang dari penjuru Boyolali ini, ingin menyampaikan ekspresinya.

 “Nek tak simpulke sak kalimat kira-kira ya pada karepe Prabowo asu,” kata Seno. Jika diterjemahkan artinya, “kalau saya simpulkan dalam satu kalimat yang kalian maksudkan adalah Prabowo asu”. Asu adalah makian dalam bahasa Jawa yang berarti anjing. Selain itu, Seno juga mengajak warga agar tak memilih Prabowo di pilpres karena dianggap sudah merendahkan warga Boyolali dalam pidatonya.

Baca juga : Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Habib Rizieq

Kubu Prabowo langsung bereaksi. Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Yandri Susanto menyatakan pihaknya akan melaporkan Seno ke polisi dan Bawaslu. Menurut Yandri, omongan Seno yang juga kader PDIP, sudah tak bisa ditoleransi. Sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat. “Kami laporkan karena sangat merugikan kami,” kata Yandri, di kompleks gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Selain Bupati Seno, pihaknya juga akan melaporkan orang-orang yang menyebarkan potongan video pidato Prabowo. Menurut dia, potongan video itu menyudutkan Prabowo. Seakan-akan, Prabowo telah menghina masyarakat Boyolali dengan ucapannya. Padahal, Prabowo justru ingin membangkitkan masyarakat Boyolali, yang saat ini dirundung banyak masalah sosial. “Kalau diikuti secara tuntas dari awal hingga akhir pidatonya, saya pikir sangat bagus dan sama sekali tidak ada unsur menghina,” ucapnya.

Dan benar saja, Advokat Pendukung Prabowo langsung melaporkan Seno ke Bawaslu. Seno dilaporkan oleh Yudha Rohman Renfaan, atas dugaan ketidaknetralan kepala daerah, yang merugikan capres Prabowo Subianto. Kuasa hukum Yudha, Hanfi Fajri mengatakan ada dugaan pengerahan massa di Boyolali yang dilakukan Seno. “Selain itu, Bupati juga menyerukan agar tak memilih Prabowo dalam pilpres 2019,” kata Hanfi di kantor Bawaslu, Jakarta.

Baca juga : Elektabilitas Jokowi Naik Ditolong Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Menurut Hanfi, kepala daerah tak seharusnya memberikan pernyataan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 282. Dalam pasal 547 UU Pemilu, pejabat negara yang melanggar dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Hanfi berharap, Bawaslu dapat segera memproses laporan yang merugikan Prabowo ini. Hanfi juga menganggap Seno mengajak massa untuk membenci dan menghina Prabowo.

Makian Seno yang menyebut Prabowo asu dianggap sebagai kata-kata kasar. “Itu salah satu ujaran kebencian untuk membenci Pak Prabowo dan memprovokasi,” ujarnya. Makian sang bupati ini mendapat sorotan dari warganet. Beragam komentar hilir-mudik di jagat Twitter. Ada yang menyindir ada yang mengritik tajam. Berbagai komentar tersebut membuat tema bupati Boyolali menjadi trending topic di medsos Twitter.

Pemilik akun bacrum_achmadi penasaran dengan nasib Sang Bupati setelah dilaporkan. Apakah akan bernasib sama seperti Ahmad Dhani, yang sudah menjadi tersangka gara-gara misuh idiot. “Jika ada yang laporkan, apakah akan ditindaklanjuti sama polisi? layak kita tunggu,” ujarnya. Akun @
maulana juga penasaran dengan nasib Bupati. 

Baca juga : Bawaslu Larang Lurah, RT dan RW Jadi Tim Pemenangan Pileg

Ahmad Dhani mengatakan idiot tanpa menyebut nama saja, bisa jadi tersangka. “Bupati Boyolali mengatakan asu dengan menyebut nama, kira-kira kalau dilaporkan ke polisi, akan jadi tersangka gak yaa?” tulisnya. “Mungkin Bupati Boyolali lali (lupa) kalau dia sekarang udah jadi pejabat, bukan buzzer twitter lagi,” cuit @andipsyahputra. Akun @SuryaLubis minta sang bupati agar segera dicopot karena sudah memprovokasi rakyat. Kicauannya itu ia tautkan dengan akun Divisi Humas Polri, Bareskrim, CCIC Polri, Kemkominfo, dan Kemensetneg.

Jubir Prabowo-Sandi Ferry Juliantoro mengklaim memiliki bukti-bukti dugaan pelanggaran, dalam aksi Save Tampang Boyolali. Salah satu bukti itu ialah rekaman video pidato Bupati Boyolali yang memaki Prabowo. Juga spanduk tulisan yang menurut tim pemenangan juga berisi ujaran kebencian. Dia juga menyampaikan beberapa catatan dalam aksi tersebut.

Pertama, adanya dugaan mobilisasi massa yang melibatkan PNS. Mereka juga menemukan bukti-bukti adanya upaya mendiskreditkan Prabowo. Hal itu ditemukan dalam tulisan di spanduk maupun kata-kata yang diucapkan orator. Selain itu, Ferry juga menyoroti tempat penyelenggaraan acara di Balai Sidang Mahesa. Dia menyebut, tempat tersebut dilarang digunakan untuk melangsungkan kegiatan politik. Atas temuan tersebut, dia meminta Bawaslu bertindak tegas menanganinya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.