Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gagal Lolos Perbaikan Verifikasi Administrasi

Parsindo Gugat Kembali KPU Ke Bawaslu

Rabu, 23 November 2022 16:26 WIB
Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal (kacamata hitam) bersama Ahmad Azran, Ketua Parsindo DPW DKI Jakarta saat mendaftarkan kembali gugatan ke Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/11). (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal (kacamata hitam) bersama Ahmad Azran, Ketua Parsindo DPW DKI Jakarta saat mendaftarkan kembali gugatan ke Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/11). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) terus berupaya menjadi kontestan Pemilu 2024. Partai pimpinan Ketua Umum (Ketum) Jusuf Rizal ini kembali menggugat Komisi Pemilhan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pelaporan dan gugatan ini merupakan upaya memperoleh keadilan," ujar Jusuf Rizal, kepada RM.id, Rabu (23/11).

Jusuf menceritakan pihaknya kembali menggugat KPU, sore hari kemarin. Asumsinya, KPU telah mempersulit partainya dalam proses menjadi calon peserta Pemilu 2024. Ada upaya penjegalan, pelecehan institusi Bawaslu, hingga pembunuhan karakter atas partainya selama ini.

Kelakarnya, Parsindo sejak awal merasa dipersulit. Sementara, ada partai yang dianggapnya tidak berkeringat dan tidak terdengar, namun bisa diloloskan verifikasi administrasi. “Adalah,” kelakarnya sembari enggan menyebut nama parpol tersebut.

Baca juga : Perusahaan Hilirisasi Nikel Bantu Serap Tenaga Kerja Baru

Di gugatan kali ini, Parsindo menuding adanya tiga pelanggaran yang dilakukan oleh KPU sehingga partainya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di babak verifikasi administrasi calon parpol peserta Pemilu 2024.

Pertama, KPU dinilai tidak menjalankan keputusan Bawaslu secara paripurna hasil gugatan sebelumnya yang dimenangkan Partai Parsindo, sehingga tidak dapat melakukan perbaikan data secara menyeluruh (ada yang di-lock atau TMS).

Kedua, KPU melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 46 Ayat 2 dengan Menerbitkan Surat Keputusan, Tanggal 8 November 2022, di mana salah satu poin disebutkan bahwa data TMS tidak dapat dibetulkan.

"Hal tersebut merupakan abuse of power karena bertentangan dengan isi Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun Ayat 2 yang menyebutkan TMS dapat diperbaiki melalui Sipol. KPU, semestinya tidak boleh mengubah isi pasal dalam PKPU. KPU hanya dapat membuat Juklak dan Juknis tanpa mengubah isi," tandasnya.

Baca juga : Pendidikan Vokasi Kudu Terhubung Sistem Informasi Pasar Tenaga Kerja

Ketiga, KPU dianggap melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 3 tentang prinsip adil, profesional, dan proporsional. KPU dinilai tidak melaksanakan itu, sehingga dalam verifikasi administrasi Partai Parsindo 60 persen Kantor Sekretariat dikatakan TMS. Padahal ada.

"Yang aneh lagi, masak rekening bank Partai Parsindo dikatakan TMS. Padahal submit sudah sesuai dan rekening bank sudah dimiliki sejak lima tahun lalu," berangnya.

Partai Parsindo menilai selain tiga aspek tadi, ada juga aspek Sipol yang tidak valid. Akurasi Sipol yang menurut anggota Bawaslu Toto Haryono dibiayai dengan dana besar oleh negara, kualitasnya tidak 100 persen akurat.

Menurut informasi yang diperoleh Partai Parsindo, tutur Jusuf Rizal, Sipol KPU banyak kelemahan, karena sistimnya tidak bisa disempurnakan lebih jauh, sebab Sipol produk borongan orang KPU.

Baca juga : Awal Pekan, Tol Bekasi-Jakarta Siang Ini Tersendat Dari KM 6

Ketika ditanya peluang untuk menang, Jusuf Rizal optimis Bawaslu akan bertindak objektif dengan data-data yang dimiliki Partai Parsindo. Ditekankannya, ada abuse of power yang dilanggar dan merugikan Partai Parsindo. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.