Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nggak Lolos Verifikasi Administrasi, Parsindo Gugat KPU Ke Bawaslu

Senin, 17 Oktober 2022 09:42 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Jusuf Rizal. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum (Ketum) Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Jusuf Rizal. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum (Ketum) Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Jusuf Rizal menegaskan pihaknya akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai ini, dianggap tidak memperbaiki berkas yang berujung tidak lolos verifikasi administrasi.

"Jadi, Parsindo tidak diikutkan dalam verifikasi administrasi. Tentu saja Partai Parsindo dianggap tidak memenuhi persyaratan, karena KPU menganggap, tidak mensubmit data pada Verifikasi Administrasi tahap I," ujar Jusuf Rizal, kepada RM.id, Senin (17/10).

Ketua Presidium Relawan Jokowi-Amin di Pilpres 2019 ini menduga, partainya tidak lolos karena KPU tidak mensubmit data perbaikan administrasi pada 28 September 2022. Padahal, katanya, Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi ke Sipol KPU Pusat. "Hadir di KPU, dan menyerahkan dokumen perbaikan," tegasnya.

Baca juga : Verifikasi Faktual Partai Gelora Penuhi Syarat, KPU Segera Gelar Rapat Pleno

Dirincikan, Tim IT Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29 WIB pada tanggal 28 September 2022 dan atau lebih cepat 23 Menit sebelum penutupan yaitu Pukul 23.59 WIB.

Untuk itu, sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu, ada ruang sengketa administrasi Pemilu yang dapat digunakan oleh parpol calon peserta Pemilu yang tidak puas dengan proses administrasi pendaftaran dan verifikasi parpol.

Parsindo, akan mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU RI ke Bawaslu, karena dianggap tidak mensubmit data perbaikan ke Sipol, tidak hadir di KPU dan terakhir tanggal 14 Oktober 2022 mengumumkan Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi.

Baca juga : Lolos Verifikasi Faktual Tingkat DPP, PBB Yakin Nular Ke DPW Dan DPC

"Atas dasar beberapa poin tersebut setelah ada Berita Acara Nomor:234/PL.01.1-BA/05/2022 dari KPU RI, sebagai objek sengketa, maka Partai Parsindo menempuh gugatan mediasi ke Bawaslu RI," ungkapnya.

Dikatakan, kasus pelanggaran administrasi yang dialami Partai Parsindo berbeda dengan Lima Partai Politik yang tidak diloloskan KPU RI pada verifikasi administrasi. Partai lain telah mengikuti verifikasi administrasi, sementara Partai Parsindo belum, karena adanya miss komunikasi.

Ketika ditanya peluang Partai Parsindo menang dalam gugatan ke Bawaslu, Jusuf Rizal optimis karena berdasarkan fakta dan bukti-bukti otentik. Misalnya dikatakan tidak mensubmit, tapi kenyataannya justru sudah mensubmit.

Baca juga : Partai Ramai Bikin Koalisi, PDIP Fokus Gerak Ke Bawah

"Partai Parsindo yakin dalam posisi yang benar. Dan untuk itu diharapkan semua pihak terkait bisa mendudukkan masalahnya secara profesional dan proporsional," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU hanya meloloskan 18 dari 24 partai yang lolos tahap pendaftaran. Parsindo termasuk enam partai yang lolos verifikasi administrasi bersama Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.