Dark/Light Mode

PK Moeldoko Mulai Diadili

Nasib AHY Di Tangan MA

Sabtu, 27 Mei 2023 08:41 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Instagram AHY)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Instagram AHY)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rongrongan terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang dilakukan Jenderal (Purn) Moeldoko, kembali bergulir di pengadilan. Mahkamah Agung (MA) akan mulai mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko. Kini, nasib AHY ada di tangan hakim.

Dalam perkara ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna H Laoly dan AHY soal kepengurusan DPP Partai Demokrat. Berkas perkaranya sudah masuk ke MA, 15 Mei 2023 dan permohonannya sudah mengantongi Nomor 128 PK/TUN/2023.

Gugatan ini berawal ketika Moeldoko mengklaim menjadi Ketum Partai Demokrat, lewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, 5 Maret 2021. Namun, pendaftaran kepengurusan Moeldoko ditolak Menkumham.

Moeldoko kemudian menggugat AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lagi-lagi, gugatannya ditolak. Moeldoko lalu mengajukan banding dan kasasi, yang semuanya ditolak juga. Tidak menyerah, Moeldoko mengajukan PK ke MA.

Juru Bicara MA, Suharto membenarkan permohonan PK tersebut telah masuk. Namun, pihaknya belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadilinya, karena berkasnya masih dalam proses usul edar.

Baca juga : Harapan Jokowi Ke MK Jelang Pemilu 2024: Jadi Wasit Yang Adil

"Nanti setelah terdistribusi ke majelis, baru majelisnya menetapkan hari sidang, setelah dipelajari," jelas Hakim Agung MA tersebut, kemarin.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 214, permohonan perkara yang masuk akan dikirim kembali ke pengadilan pengaju dalam waktu 250 hari. "Tapi, kalau musyawarah dan pengucapan putusan oleh majelis hakim dalam waktu 90 hari," terang Suharto.

Menyikapi hal ini, pihak AHY mengaku tidak gentar. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani optimis, MA akan memutus perkara dengan adil dan profesional. Apalagi dalam putusan sebelumnya, pihaknya selalu menang atas Moeldoko.

Ia sudah mencermati isi permohonan PK Moeldoko. Menurutnya, Moeldoko tidak mengajukan bukti baru atau novum yang dapat menguatkan dalilnya. Sehingga sudah semestinya, PK tersebut ditolak.

“Bukan sekadar tak ada novum baru, di ranah hukum sendiri, perkara ini telah berproses 16 kali dan hasilnya 16 kali pula kemenangan telak bagi Partai Demokrat, Moeldoko kalah telak. Demokrat menang karena benar," ucapnya.

Baca juga : Moeldoko Beberkan Cara Jokowi Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif

Dia lalu meledek Moeldoko. Kata dia, sejak perkara ini muncul, sudah menjadi sorotan masyarakat. Alasannya, Moeldoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat, apalagi pengurus.

Kamhar menuding, Moeldoko berusaha menggunakan kekuasaannya di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melakukan pembegalan demokrasi dan merebut Partai Demokrat. Namun, dia yakin, berkat kontrol dari masyarakat, langkah Moeldoko akan terhenti dan pada akhirnya memberi kemenangan kepada AHY sebagai pemilik Partai Demokrat yang sah.

"Saat ini, tentu seluruh mata akan tertuju ke MA. Kami percaya MA akan independen tak terkooptasi kepentingan KSP Moeldoko yang memperturutkan syahwat kekuasaan dengan menghalalkan segala cara," pungkasnya.

Pihak Moeldoko juga mengaku pede. Saiful Huda Ems, selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Demokrat Pimpinan Moeldoko, menyatakan MA merupakan benteng terakhir para pencari keadilan. Ia berharap, MA dapat memenangkan gugatannya.

Menurutnya, partai politik yang sehat itu adalah yang berjalan secara demokratis, transparan, terbuka dan benar-benar dapat berfungsi sebagai penyalur dan pejuang aspirasi rakyat. “Bukan partai politik yang tertutup, yang dikuasai dan dikendalikan sekelompok mafioso otoriter dan berkuasa tanpa kontrol dan tanpa batas,” ungkap Saiful.

Baca juga : Kabel Mulai Dialiri Listrik, Masyarakat Diminta Jauhi Jalur KCJB

Lalu, siapa yang akan menang? Pakar politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan, jika dilihat dari konstruksinya, gugatan Moeldoko harusnya ditolak MA. Sebab, dari fakta hukum yang terbangun di pengadilan sebelumnya, tidak ada dasar yang menguatkan dalil Moeldoko untuk mengambil alih Demokrat.

“Berdasarkan fakta-fakta kan Demokrat yang sah milik AHY. Itu kalau kita bicara fakta hukum, bicara negara hukum,” ucap Ujang.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.