Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terus berjuang,agar tetap bisa masuk Senayan. Salah satu kader Ka’bah, bernama Didi Apriadi mengajukan permohonan gugatan materi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Didi melalui kuasa hukumnya, M Malik Ibrohim menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mempersoalkan aturan yang menyatakan, “partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Aturan ini dirasa merugikan. Sebab, PPP pada Pemilu Legislatif 2024 tidak memenuhi ambang batas parlemen. Padahal, kata dia, PPP meraih 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan atau setara dengan 3,87 persen.
"Keberlakuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu telah menyebabkan partai pemohon kehilangan hak memperoleh kursi anggota DPR yang berakibat juga pada suara pemohon menjadi hangus dan terbuang sia-sia," ucap Malik, kemarin.
Baca juga : Ombudsman: Kecurangan PPDB Berulang Lagi
Dia mengamini, gugatan serupa pernah diajukan dan ditolak di MK. Namun, bagi kliennya menegaskan bahwa materi gugatannya tidak bertentangan dengan asas Ne Bis In Idem.
Asas itu menyebutkan perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
"Pemohon berkeyakinan, selama norma a quo tetap diberlakukan, maka akan terus terjadi disproporsionalitas atau ketidaksetaraan antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR," terangnya.
Dalam petitumnya, Didi sebagai pemohon meminta agar MK menyatakan, Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.
Baca juga : Awasi Peredaran Makanan Yang Mengandung GGL Ting
Menanggapi gugatan ini, anggota Majelis Hakim MK, Enny Nurbaningsin meminta, pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya. Sebab, pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.
“Tugas beratnya di sini. Apa sesungguhnya yang bisa meyakinkan Mahkamah bahwa putusan Mahkamah terakhir, Putusan Nomor 116 Tahun 2023 yang telah memaknai Pasal 414 Ayat (1), itu kemudian harus di-challenge oleh prinsipal Saudara," kata Enny.
MK pun memberikan tenggat waktu kepada Didi dan kuasa hukumnya untuk menyerahkan berkas permohonan yang telah diperbaiki paling lambat pada Selasa, 16 Juli 2024 pada pukul 09.00 WIB.
Terpisah, Ketua DPP PPP, Yunus Razak mengatakan, setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum. Namun, dia mengajak sebaiknya seluruh kader Ka’bah move on atas kegagalan mempertahankan partai di Senayan dan fokus memenangkan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga : Rumah Barokah Palmerah Jadi Contoh Hunian Sehat
Dia tak memungkiri, PPP gagal masuk Senayan karena tidak menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Partai Kabah, hanya meraih 5.878.777 suara, setara 3,87 persen suara nasional. Menurutnya, hasil ini adalah konsekuensi bersama seluruh kader PPP.
“Kegagalan itu takdir, saatnya kita kembali bersatu untuk menang. Insya Allah, Pemilu 2029 kita kembali ke Senayan,” ujar Yunus.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.