Dark/Light Mode

Gugat PT 4 Persen Ke MK

Kader Kabah Masih Terus Gigih Berjuang

Sabtu, 6 Juli 2024 07:30 WIB
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terus berjuang,agar tetap bisa masuk Senayan. Salah satu kader Ka’bah, bernama Didi Apriadi mengajukan permohonan gugatan materi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Didi melalui kuasa hukumnya, M Malik Ibrohim menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mempersoalkan aturan yang menyatakan, “partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi ang­gota DPR".

Aturan ini dirasa merugikan. Sebab, PPP pada Pemilu Legislatif 2024 tidak memenuhi ambang batas parlemen. Padahal, kata dia, PPP meraih 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan atau setara dengan 3,87 persen.

"Keberlakuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu telah menyebabkan partai pemohon kehilangan hak mem­peroleh kursi anggota DPR yang berakibat juga pada suara pemohon menjadi hangus dan terbuang sia-sia," ucap Malik, kemarin.

Baca juga : Ombudsman: Kecurangan PPDB Berulang Lagi

Dia mengamini, gugatan se­rupa pernah diajukan dan ditolak di MK. Namun, bagi kliennya menegaskan bahwa materi gu­gatannya tidak bertentangan dengan asas Ne Bis In Idem.

Asas itu menyebutkan perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

"Pemohon berkeyakinan, se­lama norma a quo tetap diber­lakukan, maka akan terus terjadi disproporsionalitas atau ketidak­setaraan antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR," terangnya.

Dalam petitumnya, Didi se­bagai pemohon meminta agar MK menyatakan, Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mem­punyai kekuatan hukum mengi­kat sejak Pemilu DPR 2024.

Baca juga : Awasi Peredaran Makanan Yang Mengandung GGL Ting

Menanggapi gugatan ini, ang­gota Majelis Hakim MK, Enny Nurbaningsin meminta, pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya. Sebab, pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.

“Tugas beratnya di sini. Apa sesungguhnya yang bisa meya­kinkan Mahkamah bahwa putu­san Mahkamah terakhir, Putusan Nomor 116 Tahun 2023 yang telah memaknai Pasal 414 Ayat (1), itu kemudian harus di-chal­lenge oleh prinsipal Saudara," kata Enny.

MK pun memberikan tenggat waktu kepada Didi dan kuasa hukumnya untuk menyerahkan berkas permohonan yang telah diperbaiki paling lambat pada Selasa, 16 Juli 2024 pada pukul 09.00 WIB.

Terpisah, Ketua DPP PPP, Yunus Razak mengatakan, setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum. Namun, dia mengajak sebaiknya seluruh kader Ka’bah move on atas kegaga­lan mempertahankan partai di Senayan dan fokus memenang­kan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga : Rumah Barokah Palmerah Jadi Contoh Hunian Sehat

Dia tak memungkiri, PPP ga­gal masuk Senayan karena tidak menembus ambang batas parle­men sebesar 4 persen. Partai Kabah, hanya meraih 5.878.777 suara, setara 3,87 persen suara nasional. Menurutnya, hasil ini adalah konsekuensi bersama seluruh kader PPP.

“Kegagalan itu takdir, saat­nya kita kembali bersatu untuk menang. Insya Allah, Pemilu 2029 kita kembali ke Senayan,” ujar Yunus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.