Dark/Light Mode

Apresiasi Amnesti Hasto dan Abolisi Tom

Mahfud MD: Terbukti Hukum tak Boleh Jadi Alat Politik

Jumat, 1 Agustus 2025 14:17 WIB
Pakar hukum tata negara Mahfud MD di akun YouTube Mahfud MD Official, Jumat (01/7/2025). Foto
Pakar hukum tata negara Mahfud MD di akun YouTube Mahfud MD Official, Jumat (01/7/2025). Foto

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Mahfud MD, mengomentari pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

Mahfud menilai, pemberian amnesti dan abolisi yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh jadi alat politik.

"Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan," kata Mahfud melalui akun YouTube Mahfud MD Official, Jumat (01/7/2025).

Menurut Mahfud, jeritan hati masyarakat, opini publik dan public common sense tentang kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong kental nuansa politik, ternyata memang benar. Hal itu dibuktikan dengan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom.

Baca juga : Soal Amnesti dan Abolisi Hasto-Tom Lembong, PN Jakpus Hormati Keputusan Presiden

"Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan," ujar Mahfud.

Hal itu bisa dilihat dari jumpa pers Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan DPR setuju usul Presiden melalui 2 surat, amnesti untuk 1.116 orang dan abolisi untuk satu orang. Mahfud menilai, perdebatan mungkin cuma teoritis, mengapa satu diberi amnesti, satu diberi abolisi.

Mahfud menjelaskan, abolisi, seperti yang diberi ke Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sedangkan, amnesti, seperti yang diberi ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas.

Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden. Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Baca juga : Pakar: Amnesti Dan Abolisi Hak Prerogatif Presiden

Mantan Ketua MK ini berharap, Presiden Prabowo tetap mendapatkan semangat agar menjadikan negara ini betul-betul negara hukum. Artinya, hukum betul-betul dipandang sebagai hukum, dan tak boleh dijadikan alat intervensi politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.

"Dan itu tidak boleh diulangi lagi, selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran," kata Mahfud.

Seperti diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

Baca juga : Amnesti untuk Hasto, Abolisi buat Tom, Sinyal Rekonsiliasi dari Prabowo

DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.